nusabali

Wisatawan Harus Scan Barcode Do And Don’t

Saat Berlibur ke Bali, Sudah Tersedia di Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-wisatawan-harus-scan-barcode-do-and-dont

Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di Terminal Kedatangan Internasional.

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai memasang kode batang atau barcode Do and Don’t di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (21/6). Barcode berisi apa saja yang boleh dan tidak boleh selama berlibur di Bali. Wisatawan yang hendak masuk ke Bali pun diharuskan scan atau memindai.

Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di Terminal Kedatangan Internasional. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Sugito, menjelaskan pemasangan barcode Do and Don’t itu dilakukan pihaknya pada Rabu pagi. Barcode dipasang tepat di depan counter pemeriksaan Imigrasi yang ada di Terminal Kedatangan Internasional.

Menurut dia, pemasangan itu setelah dilakukan evaluasi atas pamflet yang telah tersebar sebelumnya. “Setelah ada evaluasi, kami memilih untuk membuat dalam bentuk barcode,” kata Sugito.


Tak sekadar dipasang begitu saja, nantinya ada petugas yang mengarahkan para wisatawan untuk terlebih dahulu memindai barcode yang berisi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berlibur di Pulau Dewata. “Aturan itu dapat dibaca setiap saat karena ada dalam ponsel mereka,” papar Sugito.

Mantan pejabat KBRI Korea Selatan ini juga menjelaskan barcode yang dipasang tidak hanya berbahasa Inggris, melainkan juga bahasa Mandarin dan India. 

Pemilihan tiga bahasa ini karena yang paling dominan datang berlibur ke Bali masih dari Cina, India dan sebagian besar berbahasa Inggris. “Tiga bahasa ini karena banyak dari wisatawan dari sana yang pelesiran ke Bali. Makanya kita sediakan dalam tiga bahasa itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelum menyediakan barcode Do and Don’t, pihaknya juga sudah pernah menyebar 1.000 pamflet di area bandara. Penyebaran itu setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomo 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Aturan tersebut menindaklanjuti banyaknya para wisatawan yang kerap melanggar norma dan adat-istiadat yang ada di Bali. 7 dar

Komentar