nusabali

Marak WNA Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi

  • www.nusabali.com-marak-wna-lakukan-pelanggaran-imigrasi-singaraja-gelar-sosialisasi

SINGARAJA, NusaBali - Maraknya pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali belakangan ini membuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja jengah.

Petugas Imigrasi Singaraja pun menggelar sosialisasi pencegahan keimigrasian di daerah pariwisata yang banyak menjadi tujuan WNA seperti di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir, cukup marak kasus tindakan pelanggaran atau perilaku WNA yang meresahkan dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Ia menyebut, hal ini terjadi pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 sehingga menghambat pemulihan ekonomi dan pariwisata di Bali. 

Selama rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah melakukan penindakan terhadap para WNA yang melakukan pelanggaran berupa pendeportasian sebanyak 8 orang, pendetensian di Rudenim sebanyak 1 orang dan pengenaan biaya beban overstay sebanyak 38 orang.

"Untuk mencegah dan mengurangi fenomena ini, kami berupaya mengambil langkah strategis dengan melakukan peningkatan sosialisasi, edukasi secara langsung maupun melalui media sosial, peningkatan koordinasi dan kerjasama secara langsung dengan pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan dalam kegiatan Operasi Gabungan," ungkap Hendra.

Hendra menambahkan, diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali menjadi pedoman pengawasan terhadap kegiatan WNA yang ada di Bali. "Sehingga diharapkan terwujud keamanan dan ketertiban untuk menjaga citra positif pariwisata Bali," ujar dia.

Dalam penerapannya, Imigrasi telah melakukan beberapa hal seperti menyampaikan flyer kegiatan yang boleh dan tidak boleh (Do and Don’t) kepada setiap WNA yang masuk ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, meningkatkan koordinasi melalui Tim PORA, mempublikasikan Do and Don’t serta membuka hotline pengaduan melalui media sosial, baliho, dan videotron.

Hendra menambahkan, jajarannya juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, pelaku pariwisata, dan komunitas lainnya, serta menindak terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. "Hal ini bertujuan menyamakan persepsi terkait kewenangan masing-masing pihak, cara penanganan apabila ditemukan permasalahan serta terbentuknya forum komunikasi memudahkan penanganan," tutupnya.7mzk

Komentar