nusabali

Ratusan Pekerja Migran Bali Terindikasi Korban TPPO

  • www.nusabali.com-ratusan-pekerja-migran-bali-terindikasi-korban-tppo

DENPASAR, NusaBali - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali mewanti-wanti calon pekerja migran Bali untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar tidak menjadi korban human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BP3MI Bali mencatat ratusan orang calon pekerja migran Bali yang terindikasi menjadi korban TPPO pada tahun lalu. 

Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan mengatakan, salah satu kasus berawal dari laporan satu orang pekerja migran Bali yang dijanjikan bekerja di Jepang pada bidang hospitality, namun kemudian justru diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia. Pun, di sana pelapor bersama empat pekerja migran Bali lainnya dipekerjakan dengan gaji yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Pada akhirnya, mereka pulang secara mandiri. 

Menurut Hardiawan, kasus ini masih dalam proses di kepolisian. "Di 2022, awalnya masuk laporan satu orang. Setelah itu kita bekerja bersama-sama Tim Satgas (BP3MI, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja) terungkaplah sebanyak 370 pekerja, tapi yang berangkat baru 5 orang," ungkap Hardiawan, ditemui di kantornya, Kamis (8/6). 

Selain kasus tersebut, kasus lainnya terindikasi TPPO yaitu kasus 29 pekerja migran Bali yang berangkat ke Turki. Mereka juga bekerja di Turki tidak seperti ekspektasi yang tertuang di atas kertas kontrak. Tujuh dari mereka akhirnya melapor dan pemilik perusahaan yang memberangkatkan mereka diputuskan bersalah oleh pengadilan. 

"Yang jemput di bandara kita, yang mendampingi penyidikan kita, di persidangan juga kita dampingi," ungkap Hardiawan menjelaskan pendampingan BP3MI kepada para korban. 

Hardiawan mengungkapkan seluruh pekerja migran yang terindikasi terkena TPPO melakukan proses pemberangkatan kerja secara tidak prosedural melalui BP3MI. 

Untuk itu, ia mengingatkan para calon pekerja migran untuk tidak mengambil risiko bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan negara. Tawaran kerja yang terindikasi TPPO umumnya memiliki ciri proses yang terlalu mudah atau dijanjikan gampang mendapat kerja tanpa prosedur jelas.  

"Kita coba menggencarkan sosialisasi melalui media sosial dan media massa, memberi info bagaimana bekerja secara legal di luar negeri. Daftar perusahaan resmi sudah ada di dinas-dinas tenaga kerja maupun di BP3MI Bali," ujar Hardiawan. 

Sementara kepada pekerja migran yang telah terindikasi terkena TPPO, Hardiawan juga mendorong untuk berani bicara dan melapor ke BP3MI Bali atau pihak berwajib agar bisa diproses lebih lanjut. 

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 7 cr78

Komentar