nusabali

Pakem Klungkung Siap Awasi Aliran Kepercayaan

  • www.nusabali.com-pakem-klungkung-siap-awasi-aliran-kepercayaan

SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (10/5).

Selain Kejari, Pakem Kabupaten Klungkung terdiri dari Pemkab Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, Polres Klungkung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Dinas Kebudayaan Klungkung, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Badan Intelijen Negara Wilayah Bali, dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung.

Kasi Intelijen Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan, Pakem merupakan implentasi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 

Implentasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, kerukunan umat beragama dengan melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terkait persebaran aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Klungkung.

Pakem juga bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara sesama anggota Tim Pakem serta bertukar informasi berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran kepercayaan yang terlarang di Kabupaten Klungkung. Saat ini di Kabupaten Klungkung terdapat 3 lokasi aliran kepercayaan. 

Sudah melakukan pendekatan secera persuasif dan dalam kegiatannya mereka tidak ada kegiatan meresahkan karena berkegiatan di wilayah atau rumah mereka saja. “Jika ada kegiatan yang meresahkan atau menyalahi ideologi Pancasila, tim melakukan penindakan,” ujar Triarta. 7 wan

Komentar