nusabali

Gaji Lambat, Buruh Curi Besi dan Alat Kerja

  • www.nusabali.com-gaji-lambat-buruh-curi-besi-dan-alat-kerja

GIANYAR, NusaBali
Komplotan buruh nekat mencuri peralatan kerja di proyek Villa Casa Home Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

Tak tanggung-tanggung, ratusan batang besi ulir, 4 cakar ayam, gunting besi dan peralatan kerja lainnya digondol. Pencurian ini dilakukan karena kesal gaji mereka lambat dibayar.

Tidak saja sekali dua kali, pencurian dilakukan berkali-kali secara bertahap. Barang curian ini dijual murah Rp 12 juta ke seorang penadah. Namun, belum sempat menikmati hasil curian, komplotan ini keburu diendus polisi. Dari sekitar 6 terduga pelaku, jajaran Polres Gianyar baru berhasil meringkus 3 pelaku dan 1 penadah. Dua lagi masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku diantaranya Robi Mulyana, 22, asal Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat; Aldi Syiaputra, 29, asal Desa Batulawang, Kecamatan Cibinong, Cianjur, Jawa Barat dan Ramdan, 18, asal Desa Sukasaran, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Ketiganya tinggal sementara di kos-kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Polisi juga mengamankan seorang penadah, Taufik, 31, asal Jalan Taman Giri, Gang Belatung, KecamatannKuta Selatan, Badung. Taufik ini pula yang berperan menyiapkan kendaraan truk untuk mengangkut barang curian.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan pencurian ini bermula ketika 28 Februari 2023 sekitar Pukul 19.00 Wita, korban Putu Krisna Gunawan asal Banjar Gumasih, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung menginformasi kepada para pekerja termasuk pelaku bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji. Sejumlah pekerja yang merasa kesal pun bersekongkol untuk menggondol peralatan kerja. "Jadi mereka mulanya kesal karena gajinya dibayar lambat, muncul niat mencuri alat kerja," jelas AKP Ario Seno.

Diduga malam itu juga, para pelaku beraksi. Keesokan harinya ketika korban bermaksud membagikan gaji, ada sejumlah pekerja yang tidak ada di proyek. Hingga akhirnya sekitar Pukul 17.00 Wita, korban bersama sejumlah pekerja lain mengecek material bangunan dan alat kerja. Pada saat di cek, diketahui ada beberapa alat dan barang yang tidak ada atau hilang. Antara lain 1 Mesin Stemper( Pemadat Tanah), 1 Mesin Katingwel Pemotong Besi), 1 Mesin Penyedot Air, 2 Galon Waterfroping, 1 Mesin Bor Merk Boss, 4 Rangkaian Besi Cakar Ayam, 50 Batang Besi Ulir Ukuran D16, 30 Batang Besi Ukuran 8 Polos, 25 Lembar Triplek Ukuran 9mm, 2sak Semen Merk Dinamit. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta. Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut pelapor melapor ke guna Polres Gianyar penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas II Tindak Ops Sikat Agung 2023 dipimpin Kasatgas II Tindak Ipda Titan Kurniawan melakukan penyelidikan. Kemudian didapat identitas dan ciri-ciri terduga pelaku dan informasi bahwa terduga pelaku bertempat tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas II Tindak selanjutnya mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut atas nama Robi Mulyana, Aldi Syiaputra, dan Ramdan. "Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap 3 (tiga) pelaku tersebut, dan penyelidikan menuju ke Jimbaran dimana terdapat sebuah gudang rongsokan tempat para pelaku pencurian menjual barang-barang curian tersebut," terang AKP Ario Seno. Setelah itu Tim Satgas II Tindak OPS Sikat Agung 2023 mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penadahan barang curian tersebut atas nama Taufik.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap beberapa barang di sebuah proyek Villa Casa Home di Jalan Raya Silakarang, Desa Singepadu Kaler, Sukawati. Dan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penadahan, pelaku mengakui bahwa telah membeli barang-barang tersebut dari tiga pelaku pencurian tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya komplotan ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Dua orang masih buron, masih kita lakukan pengejaran. Karena ada yang sudah mencar ke Jawa," ungkapnya. *nvi

Komentar