nusabali

Ngamuk, Sehari 77 Unit Sepeda Motor Ditilang

  • www.nusabali.com-ngamuk-sehari-77-unit-sepeda-motor-ditilang

DENPASAR, NusaBali
Gerah dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar membuat jajaran Satuan Lalulintas bertindak tegas.

Para pelanggar ditindak tanpa ampun. Pada Selasa (7/3) Satlantas Polresta Denpasar menilang 77 unit kendaraan.  Puluhan kendaraan yang ditilang itu melakukan berbagai pelanggaran. Pelanggar tanpa pakai helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot brong 6, dan melanggar rambu lalulintas 2. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 dan tanpa surat kendaraan 1 pelanggar.

Puluhan kendaraan yang ditilang itu terjaring dalam operasi di beberapa titik, yakni Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang jalan Diponegoro Denpasar dan di simpang TL Camat jalan Gunung Agung Denpasar. operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.

Kasat Lantas yang merupakan mantan Wakapolres Badung ini mengaku belakangan ada banyak pengendara yang melepas plat agar lolos tilang elektronik. Melepas plat kemdaraan dapat dikenakan Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan. Disebutkan dalam pasal 280 tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Hari ini kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB. Kami lakukan penilangan manual. Yang melepas plat motor agar lolos dari tilang eletronik akan ditindak tegas. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai plat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor," jelas Kompol Utariani. *pol

Komentar