nusabali

KTP Digital Jemput Bola ke OPD

  • www.nusabali.com-ktp-digital-jemput-bola-ke-opd

NEGARA, NusaBali
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai KTP digital yang berlaku resmi di Indonesia.

Seiring kebijakan tersebut, Dinas Dukcapil Jembrana menggencarkan sosialisasi dan melakukan aktivitas IKD di jajaran OPD Pemkab Jembrana. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Disdukcapil Jembrana I Komang Sujana, Kamis (2/3), mengatakan, pemberlakukan IKD, itu merupakan kebijakan baru. Untuk sosialisasi IKD ini pun mulai digencarkan tahun 2023 ini. “Fungsi IKD ini sebagai kartu identitas digital. Selain KTP, di dalam IKD itu juga sudah ada KK (Kartu Keluarga), termasuk data-data identitas anggota keluarga,” ucap Sujana.

Sujana menjelaskan, aplikasi IKD ini sudah tersedia di smartphone android. Dalam melakukan pendaftaran aktivasi IKD, ini diperlukan sejumlah data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor HP, verifikasi wajah, dan scan QR Code dari Dinas Dukcapil. “Untuk aktivitas harus lewat Dukcapil. Karena untuk mendapat QR Code, itu harus terkoneksi ke aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),” ujarnya.

Sebelumnya, kata Sujana, aktivasi IKD ini sudah dilakukan di jajaran internal Dukcapil. Saat ini, dari Dinas Dukcapil Jembrana juga melakukan jemput bola aktivasi IKD ke jajaran Pemkab Jembrana. “Sekarang kami sudah mulai ke OPD-OPD. Kita jajaki langsung bawa komputer yang biasa digunakan untuk perekaman e-KTP. Termasuk pas ada perekaman ke desa-desa, kami juga sekalian layani aktivitas IKD kepada perangkat desa,” ucap Sujana.

Sujana mengaku, IKD ini juga sudah resmi diakui sebagai pengganti KTP di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk. Hal itu pun sudah dikoordinasi ke jajaran Pemkab Jembrana ataupun Pemerintah Desa/Kelurahan se-Jembrana.

“Selain di pemerintahan, IKD ini sebenarnya sudah bisa digunakan berbagai urusan ataupun pelayanan yang memerlukan KTP ataupun KK. Cuma di kalangan swasta, sekarang masih terus disosialisasikan. Karena ini kan baru. Tetapi kalau di BUMN, termasuk untuk pemeriksaan di bandara, sudah berlaku,” pungkas Sujana.

Melalui kebijakan IKD, Sujana mengaku, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam melakukan berbagai layanan yang membutuhkan syarat KTP. Melalui kebijakan IKD ini juga mengarah untuk efisiensi anggaran pengadaan blangko e-KTP dari pemerintah. “Arahnya juga untuk efisiensi. Karena harga chip KTP sangat mahal. Anggaran di pusat bisa sampai miliaran, bahkan triliunan per tahun. Ke depan bisa jadi sudah dibatasi untuk pemberian KTP fisik karena sudah ada IKD ini,” pungkas Sujana. *ode

Komentar