nusabali

Bobol Toko, Embat Kompresor hingga Kawat Tembaga

  • www.nusabali.com-bobol-toko-embat-kompresor-hingga-kawat-tembaga

DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan meringkus maling mesin kompresor, bor listrik, gerinda, dan kawat tembaga, Yoyo Agus Prasetyo, 38.

Maling yang merugikan korban Sugiyanto, 33 senilai Rp 40 juta itu diringkus di kos tempat tinggalnya di Jalan Gelogor Carik Gang Salya Family Nomor 18 Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (1/3).

Penangkapan terhadap tersangka asal Jember, Jawa Timur itu setelah menerima laporan dari korban tentang pencurian di bengkel Central Technic Dinamo miliknya di Jalan Sedap Malam, pada Jumat (24/2) pukul 07.30 Wita. Pada saat disergap polisi, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu tak berkutik. Bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian.

"Korban melaporkan kehilangan delapan gulung kawat tembaga, 1 set mesin kompresor merk Swan beserta slangnya, 1 set bor tangan merk bosch, dan 1 set mesin gerinda merk Bosch. Barang-barang tersebut hilang di dalam toko," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Kamis (2/3).

Peristiwa kemalingan itu diketahui korban pada saat hendak buka toko untuk memulai kerja. Korban kaget melihat pintu belakang bengkelnya gemboknya sudah lepas dan rusak. Melihat pemandangan itu, korban mengecek barang-banrang. Barang-barang tersebut di atas hilang. Total kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kejadian itu dilaporkan di Polsek Denpasar Selatan berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/36/II/2023/SPKT/Polsek Densel/Polda Bali tanggal 28 Februari 2023. Usai laporan, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung Pamit Reskrim Ipda I Made Mediana Dwyja langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap berikut mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku.

"Selain mengamankan barang curian juga diamankan sepeda motor Honda Vario DK 2620 IH yang digunakan tersangka ke lokasi TKP dan 1 buah obeng untuk mencongkel gembok pintu bengkel. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar