nusabali

2 Bulan, Polresta Ringkus 74 Pelaku Kriminal

  • www.nusabali.com-2-bulan-polresta-ringkus-74-pelaku-kriminal

DENPASAR, NusaBali
Selama periode Januari hingga Febuari 2023, Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek meringkus 74 tersangka tindak pidana umum, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian biasa.

Para tersangka ini merupakan gabungan dari 63 kasus. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/2) mengatakan pengungkapan puluhan kasus pencurian ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dan jajaran dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan baik untuk warga lokal maupun wisatawan di wilayah hukum Polresta Denpasar.  

"Selama Januari sampai Febuari 2023 Polresta Denpasar dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 63 kasus dengan mengamankan 74 tersangka. Puluhan tersangka itu terdiri dari warga lokal dan warga negara asing," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka kata Kombes Bambang, yakni sepeda motor sebanyak 23 unit, mobil 1 unit, HP 36 unit, plat kendaraan palsu 3 pasang, mesin dinamo 1 set, dan lainnya. Dari 63 kasus yang berhasil diungkap ini terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan, 13 kasus pencurian kendaraan bermotor, 2 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 25 kasus pencurian biasa.

Sementara untuk tersangka, terdiri dari 29 pelaku pencurian dengan pemberatan, 17 tersangka pencurian sepeda motor, 2 tersangka pencurian dengan kekerasan, dan 26 tersangka pencurian biasa. Para tersangka kini ditahan di setiap Polsek dan Polresta Denpasar yang menangani perkara masing-masing.

"Para tersangka ini terdiri dari 70 orang laki-laki, 1 perpuan, dan 3 orang di bawah umur. Dari sekian tersangka, ada empat residivis. Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun. Kemudian ada yang diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Ada pula yang dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya. *pol

Komentar