nusabali

Ketua KPU RI Diagendakan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

  • www.nusabali.com-ketua-kpu-ri-diagendakan-jalani-sidang-kode-etik-hari-ini

JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari akan segera menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (27/2) hari ini.

Sidang tersebut menyusul laporan Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan, terkait pernyataan Hasyim tentang ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 nanti.

Diketahui, lembaga pemantau pemilu nasional tersebut melaporkan Hasyim pada 3 Januari 2023 lalu ke DKPP. Fauzan menilai, Hasyim melanggar kode etik karena telah mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan.

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB,” ujar Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).

Menurut Yudia, Teradu dalam perkara itu adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan itu, dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Yudia.

Yudia menjelaskan, sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. DKPP pun akan menyiarkan sidang itu melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata Yudia. *k22

Komentar