nusabali

Lima Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-lima-kali-masuk-bui-residivis-kembali-dijuk

Dalam aksi terakhirnya, residivis ini membobol rumah milik PNS di Banajat Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (21/2).

MANGUPURA, NusaBali

Maling kambuhan Gede Tusan Widnyana, 55, diringkus aparat Polsek Mengwi di kos tempat tinggalnya di Jalan Pulau Maluku III Nomor 14 Pekambingan, Denpasar Barat, Kamis (23/2) pukul 00.30 Wita. Pria setengah abad lebih yang sudah lima kali masuk bui ini kembali berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap tersangka asal Buleleng ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Agus Suryadi, 43 tentang pencurian. Korban yang bekerja sebagai PNS ini melaporkan tentang pencurian emas di rumahnya di Banajat Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (21/2).  

Dalam peristiwa itu korban kehilangan satu kalung emas beserta liontin seberat 20 gram, sepasang subeng emas seberat 5 gram dan dua buah liontin emas seberat 10 gram. Total kerugian dalam peristiwa tersebut kurang lebih Rp 30 juta.

"Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban pergi ke toko untuk beli bunga. Rumah ditinggal hanya 15 menit saja. Ternyata waktu sesingkat itu bisa dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengobok-obok rumah korban dan mencuri perhiasan emas," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana dikonfirmasi, Jumat (24/2) sore.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Mengwi mendatangi lokasi untuk melakukan langkah-langkah kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Gede Tusan Widnyana yang merupakan residivis kasus pencurian.

Polsek Mengwi hanya membutuhkan waktu dua hari pasca kejadian untuk meringkus tersangka di tempat tinggalnya di Denpasar Barat. Pada saat disergap polisi, tersangka memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.

"Tersangka ini sudah lima kali masuk bui sejak 2013 sampai 2016. Emas hasil curian sudah dijual tersangka. Sisa uang hasil penjualan emas tersebut Rp 2,5 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar