nusabali

Dituntut 6 Tahun, Bule Inggris Penyelundup Daun Koka Minta Keringanan

  • www.nusabali.com-dituntut-6-tahun-bule-inggris-penyelundup-daun-koka-minta-keringanan

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kepemilikan daun koka asal Inggris, Nazam Uddin Rashad Malik, 49, langsung memohon keringanan hukuman setelah dituntut hukuman selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Senin (20/1).

Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa Zanam dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. "Terdakwa dinilai melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Sementara dalam pembelaan yang dibacakan Aji Silaban memohon kepada majelis hakim untuk memerikan keringanan hukuman. "Pada inti pembelaan kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pertimbangannya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Aji Silaban.

Dalam surat dakwaan dibeberkan, terdakwa Nazam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat dengan nomor penerbangan EK0398 rute Dubai ke Denpasar Bali terlihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan.

Karena curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang dibawanya di ruang pemeriksaan. Ketika terdakwa dan barang bawaannya diperiksa ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotik jenis daun koka.

Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengatakan, daun koka itu diperolehnya dan dibeli dari daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan kepada pihak Ditres Narkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. *rez

Komentar