Tag: Kokain
DENPASAR, NusaBali - Gadis asal Brazil, Manuela Victoria de Araujo Farias, 19, bernasib mujur. Manuela yang jadi terdakwa penyelundup 3,6 kilogram kokain hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (8/6).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kepemilikan daun koka asal Inggris, Nazam Uddin Rashad Malik, 49, langsung memohon keringanan hukuman setelah dituntut hukuman selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Senin (20/1).
Gadis kelahiran Brasil 13 Agustus 2003 ini mengaku datang ke Bali untuk mengikuti sekolah surfing dan membawa serta barang titipan dari temannya.
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap tiga tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap, Kamis (21/7) lalu merupakan dealer kokain di Bali. Ketiga WNA itu masing-masing berinisial CHR,29, (asal Inggris), PED,35, (asal Brazil), dan JO,39, (asal Meksiko).
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara Jerman berinisial ABL, 35, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Badung di salah satu vila di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (5/7) pukul 22.15 Wita.
Bule pengangguran ini mengaku bisnis narkoba karena butuh biaya selama tinggal di Bali.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seseorang bernama Andres Sebastian Lira Nienhuser yang saat ini berada di Spanyol.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Izas Syahrial, 28, dan Firhat Rabbani, 23, yang nekat menjadi pengedar narkoba harus dibayar mahal setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada dua sekawan ini pada Rabu (3/6).
DENPASAR, NusaBali
Dit Narkoba Polda Bali meringkus pengedar kokain bernama Ardiyansyah, 38, yang selama ini menjadi Target Operasi (TO).
DENPASAR, NusaBali
Wanita asal Rusia, Tatiana Firsova, 38, yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung karena menyelundupkan kokain bernasil mujur.
Wanita asal Rusia, Tatiana Firsova, 38, yang nekat liburan membawa kokain menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (30/1).
Nekat mendatangkan kokain dari luar negeri ke Bali melalui jasa pengiriman, seorang WN Prancis bernama Oliver Jover, 48, terancam hukuman seumur hidup.
Nekat membawa kokain dan ganja cair untuk liburan di Bali, turis asal Vietnam, Dang Quang Tuan kini harus duduk kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (9/1).
Dua pecandu kokain asal Australia, William Roy Astillero Cabantog, 46, dan David Dirk Johanes Van Iersel, 38, dijatuhi hukuman ringan dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (6/1).
Dua pecandu kokain asal Australia, David Dirk Johanes Van Iersel, 38 dan William Roy Astillero Cabantog, 46, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (20/11).
Warga negara Peru, Guido Torres Morales, 55, yang menyelundupkan 950 gram kokain dengan cara ditelan dituntut hukuman 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika di PN Denpasar, Senin (18/11).
Nekat menyimpan narkoba jenis kokain seberat 0,68 gram, seorang wanita asal Rusia, Mariia Sablina, 31, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (11/11).
Dua bule Australia, David Dirk Johanes Van Iersel, 38, dan William Roy Astillero Cabantog, 46, dilimpahkan penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Senin (4/11).
Oliver Jover, 47 diringkus oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada Selasa (16/10) sore.
Putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada bule Australia, Ryan Scott Williams, 45, dalam kasus kepemilikan kokain pada Kamis (15/8) lalu berbuntut panjang.
Event Terkini
Topik Pilihan
-
-
Buleleng 16 Apr 2024 Forkom Perbekel Sebut Tak Ada Urusan Politik
-
Klungkung 15 Apr 2024 PHDI Klungkung Gelar Lokasabha V
-
Nasional Plus 14 Apr 2024 Putu Edi Lolos Kualifikasi Bali Open
-
-
-
Bangli 08 Apr 2024 Grand Final Gemilang Anak Bangli
-
Klungkung 08 Apr 2024 Wakapolda Cek Pos Goa Lawah
-
Tabanan 07 Apr 2024 450 Umat Muslim di Tabanan Ikuti Mudik Gratis
Berita Foto
Hari Terakhir Libur Lebaran 2024
Tradisi Ngejot di Desa Dapdap Putih Buleleng
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Cara Tepat Merespons Perubahan
antaḥśritānantadūrantavāsanā, dhūlīviliptā paramātmavāsanā | prajñātisaṃgharṣaṇato viśuddhā, pratīyate candanagandhavatsphuṭam || (Vivekacudamani, 274).