nusabali

Polres Badung Ringkus Pengoplos Gas LPG

  • www.nusabali.com-polres-badung-ringkus-pengoplos-gas-lpg

MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, meringkus Anak Agung Gede Oka Astawa, 49, di rumahnya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, karena terlibat mengoplos sekitar ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 50 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut, aparat Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, Oka Astawa disergap di rumahnya pada saat melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 50 kg.

Polisi langsung menyita ratusan tabung gas LPG, yang terdiri dari 11 tabung gas ukuran 50 kg dalam keadaan terisi setengah, 11 buah tabung gas ukuran 3 kg berisi setengah, 67 buah tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan isi penuh, dan 86 tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan kosong. Selain itu juga menyita peralatan pemindahan gas berupa 11 buah stik besi dan 1 satu buah alat congkel karet gas LPG. Polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up DK 8415 KO.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (17/2) siang, mengatakan satu tabung gas ukuran 50 kg diisi dengan gas dari 18 tabung LPG 3 kg. Tabung gas ukuran 50 kg itu dijual Rp 500.000 sampai Rp 550.000. Dengan demikian tersangka mendapat keuntungan kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000.

AKBP Leo Defretes mengatakan tersangka ini sebenarnya merupakan pemain lama. Berdasarkan pengakuannya, mulai beroperasi sejak awal Januari. Tersangka mendapat keuntungan besar dari hasil penjualan satu tabung gas karena isi gasnya diambil dari tabung gas yang disubsidi pemerintah. Andaikan satu tabung gas 3 kg seharga Rp 20.000, maka 18 tabung hanya mengeluarkan uang Rp 360.000.

“Sampai saat ini kami masih dalami keterangan tersangka. Tersangka ini pemain lama. Ke mana dia menjual dan lainnya masih dalam pendalaman. Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Leo Defretes.

Dalam aksinya, tersangka dibantu oleh beberapa anak buahnya untuk memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi.

Tersangka melakukan aksi melawan hukum tersebut di sebuah gudang yang terletak di areal perkebunan Desa Darmasaba. *pol, ant

Komentar