nusabali

Duo Buruh Bobol Rumah Mantan Bos

  • www.nusabali.com-duo-buruh-bobol-rumah-mantan-bos

MANGUPURA, NusaBali
Dua buruh bangunan, Ahmad Rofli, 25, dan Dery Sepkiari, 24, nekat bobol rumah mantan bosnya, Adiburrahman di Jalan Nagasari Nomor 28 Banjar Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (1/1) lalu.

Keduanya mengambil berbagai perkakas meubel milik korban dan dijual kepada pemulung dengan harga murah.  Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Rabu (15/2) mengatakan kedua tersangka ini nekat bobol rumah mantan bos mereka karena tidak punya uang. Total kerugian korban sebesar Rp 11 juta.

Barang-barang seharga itu hanya dijual Rp 750.000. Kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu proyek bangunan di Jalan Pantai Nelayan, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/2) pukul 16.00 Wita.

Kapolsek mengataka, peristiwa pencurian itu terjadi pada, saat korban bersama keluarga pulang kampung ke Jawa. Sepulang dari kampung pada 1 Januari melihat pintu lemari tempat penyimpanan perkakas mebelnya rusak. Selain itu isi di dalamnya hilang, seperti sebuah staples, sebuah mesin bor listrik, sebuah mesin gerinda listrik, sebuah mesin Ampelas Listrik, dan sebuah mesin geregaji listrik dan sebuah mesin bor baterai.

Sebelum memutuskan untuk lapor ke Polsek Denpasar Timur, korban sempat mencari-cark di Sekitar rumahnya. Sayangnya tidak ditemukan dan tidak ada petunjuk tentang keberadaan alat perkakas kerjanya sebagai tukang mebel. Setelah menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lokasi TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka yang merupakan mantan karyawan korban sendiri. Keduao pelaku diketahui bekerja di salah satu proyek bangunan di Kuta Utara. Pada saat diamankan, keduanya mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban.

"Dari sana kita cari barang bukti yang telah mereka jual kepada pemulung. Barang-barang itu berhasil kita sita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya. *pol

Komentar