nusabali

Anak Eks Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun

Tak Terbukti Korupsi, Hanya Dijerat Pasal TPPU

  • www.nusabali.com-anak-eks-sekda-buleleng-divonis-4-tahun
  • www.nusabali.com-anak-eks-sekda-buleleng-divonis-4-tahun

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa Radhea terbukti melanggar pasal  5 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua subsidair.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 34, yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (16/1). Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 7 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa Radhea terbukti melanggar pasal  5 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua subsidair.

Selain hukuman 4 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 750 juta subsidair empat bulan kurungan,” tegas majelis hakim dalam putusan.

Hukuman yang diterima Radhea ini melenceng jauh dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun penjara. Radhea juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini masih ditambah dengan pembayaran uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mempunyai harta yang cukup diganti dengan pidana penjara selasa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam rilisnya beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Radhea bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Terdakwa Radhea dakwaan primair Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Juga tindak pidana pencucian uang Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Gede Indria dkk menyatakan pikir-pikir. "Kami mohon waktu pikir-pikir," ucap Gede Indria. Sikap yang sama juga disampaikan tim JPU.

Seperti diketahui, penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. “Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” lanjut JPU.

Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. *rez

Komentar