nusabali

Terekam CCTV, Eks Karyawan Bobol Toko

  • www.nusabali.com-terekam-cctv-eks-karyawan-bobol-toko

SINGARAJA, NusaBali
Sehari setelah dipecat, Gede Tila Ariasa, 24, menyatroni toko bekas majikannya. Namun aksinya di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, tak berjalan mulus, lantaran kamera CCTV merekam perbuatannya.

Alhasil pemilik toko bernama Gede Sutarma Jaya, 36, melapor ke Polsek Sawan. Awalnya, pada Sabtu (7/1) pagi, korban datang ke toko Krisna Mart miliknya untuk mengecek barang. Saat itu, korban mendapati beberapa barang dagangan di toko raib. Toko tersebut diduga dibobol pencuri.

Kemudian korban mengecek uang modal di laci kasir ternyata juga sudah hilang. Saat dicek d sekitar lokasi toko, ternyata pintu belakang sebelah barat toko dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, korban pun mengecek rekaman kamera CCTV di dalam toko. Dari rekaman itu, terlihat ciri-ciri pelaku yakni Tila Ariasa yang tak lain merupakan mantan karyawan toko miliknya.

Dari rekaman kamera CCTV itupun diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/1) malam sekitar pukul 23.07 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta.

Atas kejadian ini, selanjutnya korban pun melaporkan ke Polsek Sawan. Dalam laporan itu korban juga menyampaikan pelaku Tila Ariasa diberhentikan pada tanggal 5 Januari 2023.

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, sejauh ini kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Dari rekaman CCTV, sangat jelas terlihat pelaku ini mengambil uang di laci kasir dan mengambil barang-barang berupa rokok yang ada di toko," kata AKP Sudiasa, Senin (9/1) siang.

Berbekal kamera pengawas CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku Tila Ariasa dirumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Saat diinterogasi, pelaku pun telah mengakui perbuatan yang dilakukan.

"Uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan ada diberikan kepada orang lain yakni kepada KAS diajak makan dan minum, kemudian KM diberi uang sebesar Rp 100 ribu, sehingga sisa hasil dari perbuatan sebesar Rp 150 ribu dan 7 batang rokok," ujar AKP Sudiasa.

Meski demikian, dijelaskan AKP Sudiasa, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Kasus ini masih dikembangkan dan juga didalami. Untuk sangkaan Pasal terhadap pelaku, yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama kurungan 5 tahun penjara," pungkas AKP Sudiasa. *mz

Komentar