nusabali

Bobol Rumah Teman, IRT Gondol Perhiasan Emas

  • www.nusabali.com-bobol-rumah-teman-irt-gondol-perhiasan-emas

TABANAN, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga Ayu Mariati, 34, nekat mencuri emas di rumah milik Suriadi Darmoko, di Jalan KS Tubun, Banjar Sekenan Baleran, Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Bahkan aksinya ini kepergok warga dan nyaris diamuk massa. Emas yang diambil ini senilai Rp 12 juta. Rincianya 1 pasang gelang anak-anak, 1 buah kalung emas anak, satu buah kalung dewasa, satu buah cincin permata merah, 1 pasang anting emas anak, satu buah cincing emas anak, 1 pasang sumpel emas permata putih, satu buah liontin emas berwana putih, satu buah liontin berwarna merah satu buah lontin emas Mutiara. Lalu 3 buah giwang, dua buah gelang kuping, dan satu buah gelang kuping.

Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Made Pramasetia menerangkan, sebelum pelaku nekat mencuri emas, dia terlebih dahulu memanggil penghuni rumah. Aksi ini dilakukan Senin (21/11) sekitar pukul 11.00 wita.

Kata dia, rumah yang diincar pelaku memang dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Denpasar. Selain itu pelaku dan korban juga berteman. Karena tak ada yang menyahut akhirnya pelaku yang tinggal di Desa/Kecamatan Kediri ini melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban dengan obeng lalu mengambil sejumlah emas. "Kebetulan rumah yang dicuri ini adalah rumah temannya. Jadi dia sudah merencanakan aksi sehingga dari rumahnya membawa obeng,” bebernya, Senin (12/12).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke polisi, akhirnya dilakukan penggledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggledahan sejumlah emas berhasil diambil. “Emas yang diambil ini rencananya memang hendak dijual dengan alasan ekonomi,” akunya.

Menurut Kompol Pramasetia pelaku Ayu Mariati ternyata sebelumnya sudah sempat melakukan aksi serupa di tahun 2021 dengan kasus sama. Karena dia mencuri di seputaran keluarga akhirnya hanya mendapat kurungan 3 bulan. “Dia (pelaku) residivis tahun 2021 sudah pernah melakukan pencurian emas,” jelasnya.

Akibat perbuatanya itu pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke -5 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Tabanan saat diamankan,” tegasnya.

Sementara pengakuan pelaku dia nekat mencuri emas untuk membayar hutang. Dia menyebutkan untuk bayar hutang karena suaminya disebut pengangguran. “Pakai bayar hutang,” aku ibu dua anak ini. *des

Komentar