nusabali

Kasus Dugaan Korupsi SPI di Universitas Udayana

20 Saksi Mangkir, Jaksa Ancam Panggil Paksa

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-korupsi-spi-di-universitas-udayana

"Dari 45 saksi yang kita panggil yang hadir untuk diperiksa dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya 25 orang. Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir,"

DENPASAR, NusaBali

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud). Perkembangan terbaru, dari 45 saksi yang dipanggil hanya 25 orang yang hadir.

Hal ini terungkap dalam rilis penanganan korupsi di Kejati Bali bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12). "Dari 45 saksi yang kita panggil yang hadir untuk diperiksa dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya sebanyak 25 orang. Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir," ujar Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Dijelaskan, dari 25 saksi yang telah diperiksa penyidik tersebut merupakan orang-orang yang memiliki kaitannya dengan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023. Dari para saksi tersebut termasuk para pejabat tinggi Universitas Udayana.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto menambahkan 20 saksi ini mangkir panggilan karena beberapa alasan. "Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian. Tentunya kita menghargai karena sepanjang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan silahkan," katanya.

Luga memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai perintah Undang-Undang jika dalam hal pemanggilan kedua nanti, pihak-pihak yang dipanggil tidak juga memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa," kata Luga.

Ditanya siapa saja saksi yang mangkir dalam pemeriksaan, Luga enggan berkomentar. Termasuk saat ditanya apakah mantan Rektor Unud, Prof AA Raka Sudewi dan Rektor Unud saat ini, Prof I Nyoman Gde Antara termasuk yang sudah diperiksa.

“Perlu disampaikan, untuk menunjukkan bahwa penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah, serta perlindungan saksi. Sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur," tutup Luga Harlianto.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud. Setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran. SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019.

Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti nomor 39 tahun 2017. *rez

Komentar