nusabali

Empat WNA China Diciduk Imigrasi

  • www.nusabali.com-empat-wna-china-diciduk-imigrasi

“Pengakuan mereka memang dikirim langsung dari China (kantor pusat Vivo) untuk membantu bekerja di Bali. Ya, mereka baru berada di Bali sejak tiga bulan terakhir ini”

Diduga Menyalahgunakan Visa, Bekerja di Toko HP


DENPASAR, NusaBali
Pihak Imigrasi Denpasar menciduk empat orang warga negara asing (WNA) asal China dari sebuah toko dan servis handphone di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Senin (15/5) pagi kemarin. Mereka diamankan karena ada indikasi telah menyalahgunakan visa dengan bekerja di toko tersebut. Keempatnya pun langsung digiring dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keempat WNA asal China tersebut masing-masing bernama Wu Waiping, 25, Chen Yongkang, 24, Lyu Pengfei, 27, dan Li Qiang, 25. Mereka diamankan usai meeting di tempat kerjanya sekitar pukul 10.30 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Denpasar Ignatius Purwanto mengungkapkan, penindakan ini setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat prihal adanya WNA yang bekerja di Vivo Center cabang Denpasar yang terletak di Jalan Teuku Umar.

Selanjutnya, tim langsung melakukan investigasi atas laporan tersebut. Hasilnya pun terbukti, tanpa membuang waktu, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM untuk melakukan penyidikan di tempat tersebut. “Keempat WNA itu baru selesai meeting. Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan awal, mereka diduga telah menyalahgunakan izin keimigrasian,” ungkapnya saat dimintai keterangan sejumlah wartawan.

Dijelaskan Purwanto, dalam pemeriksaan, diketahui satu orang menggunakan visa bebas kunjungan, satunya lagi menggunakan visa sosial budaya, satu orang lagi menggunakan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi Bekasi dan seorang lagi memang mendapatkan izin tinggal, namun pengurusan Kitasnya belum dilakukan.

“Pengakuan mereka memang dikirim langsung dari China (kantor pusat Vivo) untuk membantu bekerja di Bali. Ya, mereka baru berada di Bali sejak tiga bulan terakhir ini,” ungkap Purwanto.

Saat diciduk, keempat WN China itu pun tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, karena terkendala bahasa, pihak Imigrasi masih memanggil penerjemah untuk dilakukan pengambilan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap keempat WNA tersebut “Yang satu ini menggunakan visa bebas kunjungan sudah jelas akan dideportasi. Tiga lainnya kita lihat dari hasil pemeriksaan. Jika ditemukan kejanggalan dan pelanggaran, maka terpaksa dideportasi juga,” kata Purwanto. * dar

Komentar