nusabali

Dua Saksi Sudutkan Mantan Ketua LPD Serangan

  • www.nusabali.com-dua-saksi-sudutkan-mantan-ketua-lpd-serangan

DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020), I Wayan Jendra dan mantan staf tata usaha, Ni Wayan Sunita Yanti yang jadi terdakwa penyelewengan dana LPD Serangan mulai terpojok.

Dua saksi yang dihadirkan yaitu I Gusti Agung Putra selaku Kasi Pembinaan LPD Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan I Putu Suyatna, selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar memberikan keterangan menohok.

“Ditemukan adanya 17 kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan. Akibat kredit tersebut ditemukan adanya kerugian mencapai 3,8 miliar,” sebut kedua saksi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/10). Menariknya keterangan dua saksi tersebut dibenarkan terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti. “Iya benar,” jawab terdakwa.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *rez

Komentar