nusabali

Kecamatan Denut Bersama Satpol PP Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa

  • www.nusabali.com-kecamatan-denut-bersama-satpol-pp-tertibkan-spanduk-kadaluwarsa

DENPASAR, NusaBali
Aparat Kecamatan Denpasar Utara (Denut) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban spanduk kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (23/8).

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara, mengatakan penertiban dilakukan secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus 2022 di Jalan Cekomaria, 8 Agustus di Jalan Wibisana, 10 Agustus di Jalan Kartini, 12 Agustus di Jalan A Yani Selatan dan di Jalan Wahidin, 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan. Pada 19 Agustus di Jalan Nangka Utara.

Dari penertiban yang dilakukan telah diamankan sebanyak 16 spanduk yang telah kadaluwarsa.  Yusswara menyatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar. Dia mengatakan, spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.  

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan spanduk. “Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun baliho yang kadaluwarsa tidak diturunkan oleh pemiliknya,” kata Yusswara.

Dengan penertiban ini dia harapkan warga Denpasar tidak memasang dan  menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik, dan tempat lainnya  sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. *mis

Komentar