nusabali

BNN Amankan 6 Kg Ganja Jaringan Sumatera

  • www.nusabali.com-bnn-amankan-6-kg-ganja-jaringan-sumatera

Pengungkapan jaringan pengedar ganja ini berkat kerja sama BNNP Bali dengan BNNP Sumut.

DENPASAR, NusaBali

Duo pengedar narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut), Raden Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden, 40 dan I Made Abhaya Swarupa Hari, 23 diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari tangan kedua tersangka ini petugas menyita 6 kg ganja kering.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi TKP berbeda. Pertama ditangkap tersangka Raden di Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (17/7). Raden ditangkap saat sedang setelah mengambil tempelan berupa kardus. Setelah dicek ternyata kardus tersebut berisi ganja kering seberat 4,890 kilogram. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Bali, di Jalan Kamboja, Nomor 8, Denpasar untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka kelahiran Jember, Jawa Timur, 12 Juni 1982 itu petugas menangkap tersangka Made Abhaya di Jalan Gunung Talang, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (18/7). Dari tangan tersangka kelahiran Denpasar, 22 November 1998 itu petugas menyita barang bukti berupa 1,056 kilogram ganja kering.

"Dampak pandemi Covid-19 kasus korban penyalahguna di Bali sangat meningkat. Dalam rangka mengurangi itu, BNN melakukan kegiatan pencegahan dengan melalui penegakan hukum. Tujuannya meminimalisir narkotika tidak masuk ke Bali," tutur Brigjen Sugianyar.

Jenderal bintang satu di pundak ini mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bali. Data yang diperolehnya, bahwa saat ini banyak sekali orang Bali yang jadi korban penyalahguna narkotika. Jumlahnya di atas 50 persen dari jumlah tersangka yang ditangkap.

"Ini masalah serius. Saya berharap pemerintah memberikan perhatian. Bagaimana menangani narkoba tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan shoft power, melalui kegiatan edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya," harapnya.

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengungkapkan, tersangka Raden dan Made Abhaya merupakan jaringan Sumatera Utara. Keduanya mendatangkan ganja kering dari Sumut lewat ekspedisi jasa titipan barang. Pengungkapan jaringan pengedar ganja ini berkat kerja sama BNNP Bali dengan BNNP Sumut.

"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di BNNP Bali. Keterangan keduanya terus didalami untuk mengungkap jaringan mereka. Untuk sementara keduanya dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya. *pol

Komentar