nusabali

Lagi, Nasabah LPD Anturan Kembalikan SHM

Penyidik Periksa Kelian Desa Adat

  • www.nusabali.com-lagi-nasabah-lpd-anturan-kembalikan-shm

SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Selasa (2/8).

Kali ini seorang deposan LPD Anturan berinisial AA mengembalikan 1 lembar SHM. Sebelumnya, pada awal Juli lalu AA mengembalikan 5 lembar SHM.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, menurut pengakuan AA, 1 lembar sertifikat yang baru diserahkan ini sebelumnya terselip. Sehingga baru diserahkan kepada penyidik, Selasa kemarin. Satu lembar SHM yang diserahkan tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng dengan luas 200 meter persegi.

"Dengan adanya penyerahan tambahan 1 SHM tersebut, maka total SHM yang telah diserahkan oleh AA kepada penyidik berjumlah 6 lembar yang luasnya masing-masing 200 meter persegi dan berlokasi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, (5 SHM sebelumnya), serta 1 SHM di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt," kata Jayalantara.

Menurut Jayalantara, penyerahan kembali SHM ini merupakan suatu bentuk komitmen AA selaku nasabah LPD Anturan untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diduga diselewengkan oleh tersangka Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

"Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA kami harapkan juga diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD Anturan," sebut Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.

Jayalantara mengungkapkan, AA memiliki deposito senilai Rp 800 juta di LPD Anturan. Lantaran tidak bisa menarik dananya, AA diberikan jaminan oleh tersangka berupa 6 lembar SHM dengan luas masing-masing SHM 200 meter persegi. SHM ini sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan.

Jayalantara menambahkan, pada Selasa kemarin penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kelian Desa Adat Anturan berinisial KM selama 5 jam. "Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan dengan nilai mencapai Rp 650 juta dalam periode tahun 2018-2019, yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk," ungkapnya. *mz

Komentar