nusabali

24 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan

  • www.nusabali.com-24-sepeda-motor-berknalpot-brong-diamankan

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Satlantas Polres Klungkung mengamankan 24 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, selama Operasi Ketupat Agung, 28 April hingga 9 Mei 2022.

Razia knalpot brong ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap konvoi sepeda motor berknalpot brong. "Aksi ini menimbulkan suara bising di jalanan," ujar  Kasatlantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Sabtu (7/5).

Tindakan yang dilakukan oleh petugas untuk sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong ini diamankan di Mapolres, dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

Satlantas menegaskan tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. "Kami akan menindak tegas kendaraan bermotor berknalpot brong," tegas AKP Wahyu.

Selain itu, bagi pengendara yang kendaraanya diamankan saat gelar razia knalpot brong ini, petugas juga akan memanggil orangtuanya untuk bisa membimbing anaknya. "Ingat lengkapi juga kendaraan dengan membawa surat-surat seperti STNK, SIM dan knalpot aslinya," imbau AKP Wahyu.

Penindakan untuk kendaraan yang tidak sesuai standar ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan. *wan

Komentar