nusabali

Juga Digunakan untuk Home Industry Ekstasi

Penggerebekan 35 Kg Shabu di Salah Satu Vila di Kerobokan

  • www.nusabali.com-juga-digunakan-untuk-home-industry-ekstasi

Bahkan, untuk memantau lokasi ini, petugas hingga memasang CCTV di sekitar vila dan menugaskan anggota melakukan pemantauan siang malam.

DENPASAR, NusaBali

Penyidik Dit Narkoba Polda Bali terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 35 Kg Shabu, 3 Kg ganja kering, dan beberapa jenis narkoba lainnya. Informasi terbaru, lokasi penggerebekan shabu 35 kilogram tersebut ternyata juga digunakan untuk meracik ekstasi.

Dir Narkoba Polda Bali, Kombes M Khozin mengatakan saat melakukan penggerebekan di salah satu vila di Kerobokan, anggotannya menangkap tiga tersangka yaitu Komang S, 49, I Ketut Su, 36, dan AA GOP, 49. Selain itu, petugas menemukan sejumlah narkoba dengan nilai fantastis. Diantaranya 35 kilogram shabu, 3 kilogram ganja kering, 32 gram kokain dan barang bukti lainnya.

Seperti MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram dan serbuk warna orange 1280 gram. Golongan psikotropika, vetamin 0,50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xnax afrasolam 55 gram. “Diduga tempat ini juga digunakan sebagai home industri pembuatan ekstasi,” ujar Kombes Khozin.

Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, bahwa barang bukti yang dimiliki para pelaku ini awalnya 50 kilogram shabu. Diduga kuat 15 kilogram dari shabu tersebut sudah diedarkan. Tersangka AA GOP sendiri adalah bos salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Badung.

Selain itu para pelaku ini juga diduga kuat adalah pemain lama. Mereka juga memiliki bekingan orang kuat. Kabarnya, tiga pekan sebelum diringkus polisi AAP sempat bertemu dengan seorang bos oknum anggota Ormas ternama di Bali.

Ditambahkan, petugas Dit Narkoba Polda Bali sudah 3 bulan mengendus jaringan ini. Namun petugas belum mengetahui dimana lokasi penyimpanan narkoba tersebut. Setelah sekitar 3 bulan melakukan penyelidikan di lapangan, barulah diketahui jika jaringan ini memiliki markas di salah satu vila di Kerobokan.

Bahkan, untuk memantau lokasi ini, petugas hingga memasang CCTV di sekitar vila dan menugaskan anggota siang malam melakukan pemantauan. Hasilnya mengerucut kepada tiga orang yang kini sudah menjadi tersangka. Yaitu Komang S, 49, (tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar), I Ketut Su, 36, (tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar), dan AA GOP, 49, (tinggal di Jalan Gunung Patuha VI Denpasar).

Ketiga orang tersebut sering melintas di belakang Lapas Kelas II Kerobokan, Kuta Utara dan masuk ke sebuah vila yang belakangan jadi TKP penyimpan 35 Kg shabu, 3 Kg ganja kering, dan narkoba jenis lainnya. Berdasar hasil penyelidikan inilah dilakukan penggerebekan pada Sabtu (9/4) dinihari.

"Pas hari Jumat (8 April) kita sanggong dari pagi sampai dinihari Sabtu baru keluar. Di sana kita sudah pasang kamera CCTV. Sudah lama tempat itu kita coba karena kita mencurigai orang itu," ungkap Kombes Khozin.

Setelah mengamankan seorang pelaku, lalu polisi masuk ke dalam vila. Polisi dibuat tercengang setelah menemukan narkoba jenis shabu yang setelah ditimbang jumlahnya 35 Kg. Selain shabu juga ditemukan narkoba jenis lainnya.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas dari ketiga pelaku, yakni shabu-shabu sebanyak 35,182 kg, k0kain 32,00 gram, ganja kering 2,5 kg, MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram dan serbuk warna orange 1280 gram. Golongan psikotropika, vetamin 0,50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xnax afrasolam 55 gram. *pol

Komentar