nusabali

Tarik Minat Investasi ke Badung, Pansus Kejar Terget Tuntaskan Perda Perizinan

  • www.nusabali.com-tarik-minat-investasi-ke-badung-pansus-kejar-terget-tuntaskan-perda-perizinan

MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (4/4).

Penyesuaian-penyesuaian dalam ranperda tersebut ditujukan untuk menarik pengembangan investasi di Gumi Keris. Pansus pun pasang target tiga bulan hingga bisa diundangkan menjadi perda.

Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, mengatakan ranperda ini lebih banyak berisi penyesuaian dengan aturan-aturan di atasnya, sehingga pihaknya di Badung bersifat hanya mengikuti dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, tidak ada pasal-pasal sulit yang termuat dalam draf Ranperda yang diterima DPRD Badung.

“Kami rasa semua akan berjalan lancar, karena kita sifatnya hanya penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi. Paling yang krusial adalah yang mana saja perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat,” kata Ponda Wirawan.

Politisi PDIP asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal tersebut menambahkan, ranperda ini sangat mendesak untuk dibahas. Semakin cepat Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini diundangkan menjadi Perda, kata dia, maka semakin cepat investasi bisa masuk ke Badung.

“Target kami tiga bulan Ranperda ini sudah rampung. Dan kami yakin waktu tiga bulan itu cukup,” kata Ponda Wirawan sembari menyebut dalam ranperda tersebut juga akan menekankan masalah pengawasan dan penertiban agar prakteknya tidak semrawut.

Sementara itu, anggota Pansus I Wayan Sandra berharap Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan investasi di Gumi Keris, sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah. Waktu yang terbatas hanya tiga bulan ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota pansus untuk melakukan pembahasan. “Target tiga bulan ini harus bisa dimaksimalkan dengan baik,” katanya. *ind

Komentar