nusabali

Mabuk, Tikam Pengunjung Cafe Membabi-buta

  • www.nusabali.com-mabuk-tikam-pengunjung-cafe-membabi-buta

DENPASAR, NusaBali
Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Cafe TT, Jalan Padang Galak Nomor 58, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Sabtu (19/3) sekitar pukul 22.00 Wita.

Seorang pengunjung Cafe TT bernama Yosep Efendi, 34, menikam tiga pengunjung lainnya secara membabi-buta menggunakan pisau dapur dalam kondisi mabuk.  Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto dalam keterangan persnya, Minggu (27/3) mengungkapkan, pelaku penikaman telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Adapun tiga korban penikaman tersangka adalah Listari Budi Utomo mengalami luka pada pergelangan tangan kiri, Sony Setiawan luka pada punggung dan Sujoko  luka pada perut. Sebelum terjadi insiden penikaman itu beber Kompol Tri Joko, para korban dan sejumlah teman mereka datang ke TKP untuk pesta miras. Setelah larut malam, sekitar pukul 22.00 Wita terjadi keributan di dua meja di dalam cafe. Keributan itu terjadi karena salah paham dalam kondisi mabuk.

Tiba-tiba tersangka Yosep Efendi mengeluarkan pisau dari dalam saku celananya dan menikam para korban yang sebenarnya tidak saling kenal. Mereka bertemu di sana secara kebetulan. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan para korban ke Polsek Denpasar Timur. Sementara tersangka kabur ke kampung halamannya di Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

"Menerima laporan itu, kami langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan data yang dikumpulkan, kami menyimpulkan pelaku sudah kabur ke kampung halamannya. Kami pun memutuskan untuk mengejarnya dan menangkap tersangka di rumahnya pada 23 Maret 2022," ungkap Kompol Tri Joko.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap para korban. Pelaku sengaja membawa pisau. Pada saat terjadi keributan, pisau tersebut dipergunakan untuk melukai korban. "Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dapur. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kompol Tri Joko. *pol

Komentar