nusabali

Agenda Pembacaan Gugatan Pokok Perkara Ditunda

Sidang Gugatan PHDI Digelar di PN Jakarta Barat

  • www.nusabali.com-agenda-pembacaan-gugatan-pokok-perkara-ditunda

JAKARTA, NusaBali
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang gugatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) Masa Bakti 2021-2026 atas keabsahan Mahasabha XII PHDI Pusat periode 2021-2026 pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT).

Sidang gugatan berlangsung, Rabu (16/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan gugatan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Namun agenda kemarin ditunda, karena masih ada kekurangan dan akan dilanjutkan pada, Rabu (23/3) mendatang.

"Agenda hari ini (kemarin) sebenarnya pembacaan gugatan pokok perkara. Tapi karena secara teknis masih ada kekurangan, maka langsung penyusunan jadwal sidang. Diputuskan jadwal persidangan selama lima bulan dan selesai bulan Juni. Agenda selanjutnya, sidang Rabu minggu depan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PHDI MLB, Dr I Ketut Seregig SH MH usai sidang di PN Jakbar, Rabu kemarin.

Seregig datang ke sidang bersama Anggota Tim Kuasa Hukum PHDI MLB Richard Milei, sesepuh umat Hindu Romo Suwoto, Sekretaris PHDI MLB Komang Priambada dan Wakil Ketua Bidang Ekonomi PHDI MLB IGB Surya Negara. Dalam gugatan perkara No 984/Pdt.G/2021/PN Jkt Brt itu, PHDI MLB menggugat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT), I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, I Wayan Catra Yasa dan I Ketut Puspa Adnyana.

Mereka digugat agar tidak melakukan tindakan apapun yang mengatasnamakan PHDI Masa Bakti 2021-2026 serta tidak melakukan pendaftaran hasil Mahasabha kepada Menteri Hukum dan HAM cq Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Dikatakan saat akan menggelar Mahasabha XII, masa kepengurusan PHDI WBT sudah habis pada Oktober 2021, tapi melaksanakan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021.

"Jadi menggunakan surat yang expired. Menurut istilah saya out of law, di luar jalur hukum. Bayangkan menyelenggarakan Mahasabha dengan menggunakan surat keputusan yang dasar hukumnya sudah habis. Jadi cacat hukum. Karena cacat hukum, maka hasil Mahasabha pun cacat hukum, cacat yuridis," jelas Ketut Seregig.

Apalagi PHDI pimpinan WBT sejak awal tidak melakukan somasi terhadap hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) yang kepengurusannya sudah terbentuk secara resmi dan sesuai dengan AD/ART Pasal 30 ayat 4. "Intinya, kami meminta kepada kepengadilan agar kepengurusan WTB dari hasil Mahasabha XII dibatalkan, karena menyelenggarakan Mahasabha di luar kewenangannya," ucap Seregig.

Sementara Kuasa Hukum Wisnu Bawa Tenaya (WBT) dkk, yakni Yanto Jaya datang bersama timnya Nengah Darmawan, Made Saputra dan Jaka Mulyana. Yanto Jaya mengatakan pihaknya sudah menyatakan keberatan kepada majelis hakim terhadap penggugat. Sebab, mereka mengatasnamakam PHDI Masa Bakti 2021-2026.

Namun belum memiliki legal standing berupa SK dari Kemenkum HAM. "Tapi majelis hakim menolak dan menyatakan ini bukan wilayah perdebatan lantaran masih wilayah pendahuluan. Artinya majelis memberikan pembenaran, sehingga menurut kami setiap orang bisa menggugat atas nama badan hukum walaupun mereka tidak memiliki kewenangan," jelas Yanto Jaya.

Bagi Yanto Jaya, hal tersebut berbeda dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sana, mereka memeriksa terlebih dulu legal standingnya. KTP asli harus ditunjukkan dan harus ada SK pendirian serta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. "Ini menjadi pelajaran kita semua untuk ke depan supaya tidak lagi memberi kesempatan kepada orang-orang untuk menggugat tanpa punya kewenangan. Namun karena majelis hakim sudah memutuskan itu, kami mengikuti aturan main. Di agenda eksepsi nanti kami akan menyatakan lagi agar legal standing menjadi tolok ukur," kata Yanto Jaya.

Legal standing, lanjut Yanto Jaya, wajib diperiksa sebelum persidangan dimulai. Lantaran legal standing adalah pengakuan negara terhadap eksistensi perorangan maupun badan hukum. Sementara PHDI di bawah kepemimpinan WBT saat ini, lanjut Yanto Jaya, adalah yang sah.

PHDI di bawah kepemimpinan WBT merupakan PHDI yang menggelar Mahasabha XII. Mahasabha tersebut dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditutup Wakil Presiden KH Maruf Amin. Kemudian

Keynote Speechnya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Bila melihat gugatan itu, mereka bukan menggugat PHDI hasil Mahasabha XII. Melainkan, mereka mengajukan gugatan terhadap orang perorangan dalam kepengurusan. Artinya itu tidak bisa menggambarkan keabsahan MLB karena memang mereka secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan," papar Yanto Jaya.

Sidang perkara gugatan PHDI hasil MLB terhadap kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi SH MH, didampingi Anggota Majelis Hakim Novita SH MA dan Iwan Wardhana SH MH serta panitera Ety Meirayati SH MH.

Seperti diketahui Mahasabha Luar Biasa (MLB) PHDI digelar pada 18-19 September 2021 di Pura Samuan Tiga, Gianyar mendahului Mahasabha XII yang digelar PHDI pimpinan Wisnu Bawa Tenaya (WBT) pada 28-30 Oktober 2021. Dalam MLB mengeluarkan Ketetapan MLB PHDI Nomor X/TAP/MLB/IX/2021 tentang Susunan Personalia Parisada Hindu Dharma Indonesia masa bhakti 2021-2026 tanggal 19 September 2021. MLB memusutkan memilih Marsekal (Purn) I Gusti Putu Dunia sebagai Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat dan Komang Priambada sebagai Sekretaris. *k22

Komentar