nusabali

TPP Diupayakan Segera Cair

  • www.nusabali.com-tpp-diupayakan-segera-cair

Pemkab Bangli mengajukan permohonan persetujuan TPP tahun 2022 sebesar Rp 135 miliar.

BANGLI, NusaBali

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli belum cair selama dua bulan. Adanya perubahan sistem membuat ASN belum bisa menikmati TPP. Pemkab Bangli berupaya segera cairkan TPP dalam waktu dekat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Bangli, I Made Mahendra Putra, tidak membantah TPP belum cair selama dua bulan. Kondisi ini tidak hanya melanda ASN di Bangli, ASN kabupaten/kota lainnya di Bali juga bernasib sama. TPP belum cair karena adanya perubahan sistem. “Mencairkan TPP harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri,” ungkap Mahendra Putra, Kamis (10/3).

Mahendra Putra menjelaskan, Pemkab Bangli melalui Bagian Organisasi mengisi data pada aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA). Data meliputi usulan persetujuan TPP. “Input penjabaran TPP di aplikasi SIMONA. Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya,” jelas Mahendra Putra. Selanjutnya, Biro Ortala bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi melalui aplikasi SIMONA.

Kemendagri mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat rekomendasi. Jika sudah ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, Kemendagri menyerahkan rekomendasi dan pencairan TPP bisa diproses. “Dari usulan yang diajukan, dicek beban kerja pegawai termasuk kemampuan daerah memberikan TPP. TPP bersumber dari APBD,” jelas Mahendra Putra. Saat ini pengajuan rekomendasi sudah di Kementerian Keuangan. “Mudah-mudahan segera bisa cair. Kami harap para pegawai bersabar. Pencairan sudah kami proses sejak Januari,” jelas pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Pemkab Bangli mengajukan permohonan persetujuan TPP tahun 2022 sebesar Rp 135 miliar. Nilai tersebut mencakup tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN. Ada pula belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah, belanja bagi ASN atas insentif pemungutan retribusi daerah, belanja tunjangan profesi guru (TPG) PNSD. Belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD dan belanja jasa pelayanan kesehatan bagi ASN. Rekomendasi ini berlaku dalam anggaran satu tahun. Di awal, proses agak lama namun bulan berikutnya bisa langsung pencairan. “Dulu mengajukan usulan rekomendasi ke Mendagri tetapi tidak ada proses ke Kementerian Keuangan. Sistem yang ada saat ini merupakan sistem baru,” jelas Mahendra Putra. *esa

Komentar