nusabali

BNNP Bali Tangkap Tersangka 1,041 Kg Shabu

  • www.nusabali.com-bnnp-bali-tangkap-tersangka-1041-kg-shabu

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali lakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti cukup besar di awal tahun 2022.

Ada 3 tersangka dengan barang bukti 1,041 kilogram shabu yang ditangkap BNNP Bali sejak Januari hingga awal Februari 2022. Tiga (3) tersangka 1,041 kilogram shabu yang ditangkap BNNP Bali, masing-masing Taufikur Rohman alias Gebril, 20, Merio Devana alias Mio, 39, dan Rocky Cahyo Bagus alias Roki, 32. Tersangka Roki, asal Surabayam Jawa Timur ditangkap dengan barang bukti terbesar mencapai 947,83 gram shabu.

Sedangkan tersangka Mio, asal Jember, Jawa Timur ditangkap dengan barang bukti 52,81 gram shabu. Sebaliknya, tersangka Gebril, asal Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus dengan barang bukti shabu sebeat 41,05 gram.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan ketiga tersangka 1,041 kilogram shabu ini memiliki level peran yang sama. Berdasarkan hasil pemetaan intelijen BNNP Bali, peran pelaku pengedaran gelap narkoba strukturnya adalah paling atas bandar, kemudian gudang, dan peluncur di level terbawah, sebelum akhirnya narkoba sampai kepada pembeli di masyarakat.

Menurut Brigjen Sugianyar, tersangka Gebril, Mio, dan Roki perannya sama-sama pada level gudang. Pada level ini, jumlah barang bukti yang dipegang sangat besar. Sebelum diedarkan kepada peluncur, barang haram itu terlebih dulu dipecah dalam ukuran kecil. Begitu sampai ke tangan peluncur, barang haram kembali dipecah dalam ukuran yang lebih kecil lagi, misalnya 0,2 gram, 0,5 gram, dan sebagainya.

"Satu hal yang perlu dicatat, baik yang berperan sebagai bandar, gudang, maupun peluncur sampai pembeli terakhir, semuanya tidak saling kenal. Hal inilah yang membuat sulit untuk membongkar jaringan peredaran narkoba," ungkap Brigjen Sugianyar saat rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Selasa (8/2).

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan, dalam perang melawan narkoba, BNNP Bali fokus melakukan pemberantasan di hulu sebagai pemasok. Tujuannya, agar narkoba yang masuk ke Bali bisa lebih awal dicegah, jangan sampai sempat beredar. Kalau sudah beredar, barang haram itu sudah pecah-pecah dalam ukuran paling kecil, sehingga sulit untuk diungkap karena telah langsung kepada pengguna.

"Sesuai dengan tagline dari Kepala BNN RI 'War on Drug' (perang melawan narkoba), dilakukan dengan pendekatan hard power, soft power, dan smart power. Hard power BNN fokus pemberantasan di hulu. Kami berkeyakinan kalau pasokannya bisa ditekan, makan permintaan akan berkurang," tandas Brigjen Sugianyar.

Sementara, Kabid Berantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, dalam rilis perkara kemarin memaparkan bagaimana ketiga tersangka yang berperan sebagai gudang ini ditangkap. Menurut Putu Agus, tersangka pertama yang diringkus adalah Gebril. Yang bersangkutan ditangkap di tempat kosnya kawasan Jalan Pulau Ayu Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, 23 Desember 2021 lalu.

Penangkapan terhadap tersangka Gebril berawal dari adanya masyarakat yang melapor diri untuk rehab ke BNNP Bali. Jaringan dari pecandu yang dirahasiakan namanya itu dikejar oleh tim Berantas BNNP Bali, hingga akhirnya tersangka Gebril ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 41,05 gram. Tersangka Gebril merupakan jaringan di dalam Kota Denpasar.

"Yang menarik di sini adalah adanya kesadaran dari masyarakat melapor diri ke BNNP Bali. Di sini semua dapat keuntungan. Keluarga dapat untung karena anak direhabilitasi dan jaringannya kami kejar. Alhasil, tersangka yang berperan sebagai gudang ini kami tangkap. Di bawah tersangka ini ada lagi peluncur-peluncur yang menempel," beber Putu Agus.

Tersangka berikutnya yang ditangkap adalah Mio. Awalnya, tim intelijen BNNP Bali mendapatkan informasi di sekitar kawasan Renon, Denpasar Selatan bahwa ada seorang pria yang beroperasi edarkan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim Berantas BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil. Tersangka Mio berhasil diringkus di sebuah kos elite seharga Rp 2 juta per bulan di Jalan Badak Agung XXI Denpasar, kawasan Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Timur, Kamis (27/1) pukul 19.45 Wita. Saat ditangkap, tersangka Mio sedang memakai shabu sambil memecah shabu dalam ukuran kecil untuk dikirim kepada peluncur. Barang bukti diamankan berupa shabu seberat 52,81 gram.

Setelah berhasil meringkus tersangka Mio, BNNP Bali mendapat informasi bahwa ada satu lagi ada pemain lain yang berperan pada level gudang. Informasi itu dikembangkan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka Roki di Jalan Pegangsaan Timur kawasan Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (1/2) sore pukul 16.30 Wita. Dari tangan tersangka Roki, petugas menyita barang bukti shabu seberat 947,83 gram, yang disembunyikan di dalam jok motor tersangka.

Menurut Putu Agus, ketiga tersangka 1,41 kilogram shabu ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. *pol

Komentar