nusabali

Polisi Warning Kendaraan ODOL

  • www.nusabali.com-polisi-warning-kendaraan-odol

DENPASAR, NusaBali
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar akan menindak tegas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih nekat beroperasi. Selain itu, pengguna knalpot brong juga diberi peringatan untuk segera mengganti dengan knalpot standar.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani kepada wartawan, Jumat (4/2) mengatakan kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type. Serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe sesuai pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Kejahatan Odol sangat membahayakan pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut. Kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang untuk memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya dan tidak hanya unsur keuntungan semata."Saat ini kami masih mensosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas Over Dimension Over Load (ODOL) ini. Namun ke depan tentu akan kami galakkan penindakan terhadap pelanggarnya," tandasnya.

Sementara itu, terkait penggunaan knalpot brong, Kompol Utariani mengatakan sudah melakukan osialisasi terkait maraknya pengguna knalpot brong berulang kali baik kepada anak sekolah, perkumpulan motor, serta bengkel penjual knalpot di wilayah hukum Polresta Denpasar. 

Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, bahwa motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 desibel. Sedangkan motor diatas 175 cc kebisingan maksimal 83 db. Dengan demikian knalpot motor dengan kebisingan maksimal di atas 100 desibel dinilai motor tidak layak jalan.

"Setiap pengguna motor dengan knalpot brong telah melanggar pasal 285 ayat (1) UU LLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya. Kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kami akan menahan kendaraan sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang asli," tegas mantan Wakapolres Badung ini. pol

Komentar