nusabali

Nyuri HP untuk Dijual, Belum Laku, Diamankan Polisi

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-untuk-dijual-belum-laku-diamankan-polisi

MANGUPURA, NusaBali
Aksi tak terpuji dilakukan Yusrow Hidayat alias Imam, 30. Pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini nekat mencuri HP untuk dijual karena kepepet tak punya uang.

HP yang dicuri belum laku dijual, keburu dijuk (ditangkap) polisi. Peristiwa pencurian HP yang dilakukan Imam terjadi di Warung Ayam Geprek Speak Only, Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 12 Desember 2021. Di sana Imam berhasil mencuri 1 buah HP milik penjaga warung I Gusti Agung Ayu Sri Murniati, 21.

Aksinya berjalan mulus setelah mengelabui korban dengan berpura-pura belanja. Pada saat korban konsentrasi melayani pesanannya, HP ditinggalkan di atas rak. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Imam untuk mengambil HP tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi TKP.

“Pelaku datang bersama seorang temannya yang saat itu menunggu di motor. Awalnya pelaku memesan sempol ayam dan es Nutrisari jeruk. Setelah itu pelaku kembali memesan es batu. Pada saat diambilkan es batu pelaku berhasil ambil HP korban lalu meninggalkan uang Rp 20.000 di meja dan segera kabur,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa (18/1).

Selesai mengambil es batu, korban kaget pelanggannya (Imam) sudah tidak ada. Selain itu HP Vivo Y 12 S miliknya sudah hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Abiansemal. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Abiansemal mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Gianyar, Minggu (16/1) sekitar pukul 19.00 Wita. Bersamaan dengan tersangka polisi menyita barang bukti HP hasil curiannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya karena kepepet tak punya uang. Rencananya HP hasil curian itu untuk dijual, tetapi belum laku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tandas Iptu Sudana. *pol

Komentar