nusabali

Proses Pembayaran RSS Kayu Buntil Lunas

  • www.nusabali.com-proses-pembayaran-rss-kayu-buntil-lunas

SINGARAJA, NusaBali
Pemindahtanganan aset bangunan rumah sangat sederhana (RSS) Kayu Buntil dari aset milik Pemerintah Daerah Buleleng kepada 98 warga penghuni RSS Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, telah rampung. Saat ini, bangunan tersebut telah dihapuskan dan tidak lagi tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Buleleng.

Masyarakat Kayu Buntil yang menghuni bangunan RSS tersebut telah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar penjualan Barang Milik Daerah (BMD)  dengan nilai sesuai dengan perhitungan Appraisal Rp 8.447.000. Total nilai aset daerah yang telah diselesaikan senilai Rp 827.806.000. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Buleleng sebagai pendapatan penjualan.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, dari awal pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus  ini agar tidak lagi menjadi temuan BPK. Pendampingan ini dituangkan pada Surat Perintah Penunjukan JPN (kepada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng) Nomor: PRINT-806/N.1.11/Gp.2/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020 untuk melaksanakan bantuan hukum non litigasi dalam penyelesaian aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berupa RSS Kayu Buntil.

Jayalantara mengakui, jika ada beberapa warga memang kesulitan untuk melakukan pembayaran karena faktor ekonomi. Meski demikian,  upaya mediasi yang dilakukan bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng berjalan dengan baik sehingga kasus ini bisa selesai meski tidak dengan waktu yang  ditentukan sebelumnya.

"Yang jadi masalah selama ini karena nominal dan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi di kondisi pandemi. Jadi kita lakukan pendekatan kekeluargaan," ujar Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.

Dengan selesainya permasalahan ini, pihaknya mengaku bersyukur. Lantaran jika tidak terselesaikan di tahun ini akan ada perhitungan ulang dari aprisal. "Kalau lewat tahun nanti perhitungan ulang lagi. Karena pemindahan aset harus selesai semua pembayaran. Jadi  permasalahan ini sekarang selesai," pungkas Jayalantara. *mz

Komentar