nusabali

Pembunuh Janda Depaha Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-janda-depaha-dituntut-13-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Kasus pembunuhan atas Ni Putu Sekar, 51, janda asal Banjar Dauh Pura, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pelaku pembunuhan, yakni I Gede Budiadnyana alias Sabar, 40, dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (17/11) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu kemarin, dilakukan secara hybrid. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Eva Margareta Manutung, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari, hadir langsung di ruang sidang PN Singaraja. Sementara terdakwa Budiadnyana mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Kade Widiatmika, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada terdakwa Budiadnyana. JPU Widiatmika berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 338 KUHP.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Budiadnyana, dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU Widiatmika.

Sebelumnya, JPU Widiatmika membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa Budiadnyana. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sekar meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.

Atas tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Eva Margareta Manutung, menyatakan menunda sidang untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/11) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Budiadnyana terjadi pada 13 Juli 2020 lalu. Awalnya, terdakwa mendatangi warung korban Sekar untuk membeli minuman. Saat hendak membayar, uang yang diserahkan terdakwa kurang. Korban dengan nada ketus mengatakan ‘uangnya kurang seribu, air got saja minum’ kepada terdakwa. Mendengar kata-kata tersebut, terdakwa langsung emosi.

Terdakwa Budiadnyana lantas mengambil blakas yang berada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali hingga korban tergeletak di lantai. Terdakwa kemudian menaruh blakas tersebut di rak kaca dan mengambil handphone milik korban. Setelah itu terdakwa keluar mencuci tangannya yang berlumuran darah dan pergi meninggalkan warung korban. *mz

Komentar