nusabali

KPPAD: Eksploitasi Anak Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Anak Jalanan Marak Saat Pandemi

  • www.nusabali.com-kppad-eksploitasi-anak-bisa-dikenai-sanksi-pidana

DENPASAR, NusaBali
Akhir-akhir saat pandemi Covid-19 melanda sering terlihat aktivitas pengamen jalanan, pengasong maupun pengemis yang melibatkan anak-anak, bahkan ada yang masih balita di Bali.

Kondisi ini tentu memprihatinkan dan harus menjadi perhatian pemerintah. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyatakan eksploitasi anak di jalanan sebagai pengamen, pengasong, hingga mengemis maupun dibawa oleh orangtuanya bisa dikenakan sanksi pidana, karena membiarkan anak menjadi korban.

"Jadi kalau ada orangtua sengaja mengeksploitasi dan membiarkan anak jadi korban ya bisa dipidana," kata Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini  di Denpasar, Senin (8/11). Dia menilai, aktivitas anak jalanan, atau anak balita yang dibawa orangtuanya berkeliling di jalanan untuk mengamen, mengemis dan sebagainya, sudah berlangsung lama dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mengambil langkah represif.

Yastini mengatakan apabila langkah persuasif berupa pembinaan, pengawasan hingga kebijakan juga tidak bisa ditanggapi dan diikuti maka langkah represif melalui jalur hukum akan dilakukan agar tidak ada lagi temuan anak-anak di bawah umur bekerja di jalanan.

"Untuk target penyelesaian ya kalau bisa secepatnya. Kalau kita memasang target harus ada sarana prasarana yang disiapkan Pemda. Sekarang kan masih persuasif dibina dan dipulangkan tapi terjadi lagi," katanya. Dia menegaskan bahwa KPPAD Bali menyatakan anak bekerja di jalanan adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, bahwa di usia anak hak anak adalah untuk mendapat pendidikan, belajar dan bermain mengisi waktu luang dengan hal positif. Untuk itu, kata Yastini, KPPAD Bali merekomendasikan agar Bupati/Walikota se-Bali bisa mengintensifkan pengawasan aktivitas anak yang di jalanan ini hingga ke tingkat kelurahan atau desa. Lalu, adanya regulasi hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak. *sur, ant

Komentar