nusabali

Soal Anak yang Bekerja di Jalanan, Begini Rekomendasi KPPAD Bali

  • www.nusabali.com-soal-anak-yang-bekerja-di-jalanan-begini-rekomendasi-kppad-bali

DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan anak-anak yang mengemis, mengamen, ataupun berjualan di sekitaran lampu merah.

Ada lima rekomendasi yang dikeluarkan KPPAD Bali yang baru saja menetapkan Komisioner Ni Luh Gede Yastini, sebagai ketua periode 2021–2026.

“Anak jalanan sesungguhnya anak yang tersisih, marginal, dan teralienasi dari perlakuan kasih sayang, karena kebanyakan dalam usia yang relatif dini sudah harus berhadapan dengan lingkungan kota yang keras, dan bahkan sangat tidak bersahabat,” ujar I Made Ariasa, Komisioner KPPAD Bali pada konferensi pers di kantor KPPAD Bali, Senin (8/11/2021).

Ariasa mengatakan, anak bekerja di jalanan adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Di usia anak, hak anak adalah untuk mendapat pendidikan, belajar, dan bermain mengisi waktu luang dengan hal positif.

Dikatakannya, bahwa yang berkewajiban memenuhi hak anak adalah pemerintah dan peran masyarakat, dan dunia usaha, serta tanggung jawab orang tua adalah yang paling melekat. Ketika terjadi permasalahan anak, semua elemen masyarakat wajib untuk bersama-sama bahu membahu bekerja sama sesuai bidangnya masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan anak.  

Adapun kelima rekomendasi KPPAD Bali terkait anak di mengemis ataupun berjualan di jalanan, yakni bupati/walikota se-Bali agar mengintensifkan pengawasan aktivitas anak yang di jalanan ini hingga ke tingkat kelurahan/desa. Adanya kerjasama antarinstansi terkait untuk pemenuhan hak-hak anak dan adanya peran masyarakat lokal dengan nilai-nilai kearifan lokal yang positif dengan gerakan-gerakan di daerah yang humanis.

Merekomendasikan adanya regulasi hukum, baik hukum maupun huku adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak yang saling bersinergi. Apabila tindakan-tindakan humanis tidak efektif wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera. Namun, apabila upaya hukum positif diterapkan, pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut Ariasa menyebutkan, dalam menangani permasalahan anak yang bekerja di jalanan diperlukan kerjasama semua pihak dan usaha yang terus menerus. Ia mengungkapkan, dalam sepekan ini data dari Dinas Sosial Kota Denpasar, ada delapan orang anak yang telah dibina dan dipulangkan.

Untuk itu KPPAD Bali telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi dan dinas terkait seperti Satpol PP Kota Denpasar, UPTD PPA Kota Denpasar, serta dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Adapun hasil koordinasi menyebutkan bahwa anak yang saat ini bekerja di jalanan terdiri dari anak yang memang sudah beberapa kali dibina dan juga ada anak yang baru turun ke jalanan sebagai pengamen, pengasong/berjualan tisu serta meminta-minta/mengemis, baik yang dilakuakn secara sendiri, berkelompok, maupun dibawa oleh orang tuanya/orang dewasa lainnya.

“Dari koordinasi tersebut juga terungkap masih adanya kendala di lapangan yang dialami dinas/instansi dalam penanganan anak jalanan sehingga masih saja ada anak yang turun ke jalanan, walaupun sudah dilakukan beberapa upaya Tipiring (tindak pidana ringan), pemulangan ke daerah asal, dan disalurkan kepada beberapa perusahaan untuk diberi kesempatan kerja,” ujar Ariasa.

Sementara itu, Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, mengatakan belum ada data yang tebaru mengenai jumlah anak jalanan di Bali. Data terakhir  tahun 2013 terdapat sekitar 200 anak yang berjualan atau mengemis di jalanan. Ia meyakini jumlanya saat ini jauh melebihi angka tersebut.

“Kesulitanya tidak hanya sekolah, banyak dari mereka tidak punya akta lahir, sehingga ketika mereka ingin sekolah mereka harus mengurus dulu akta,” kata Yastini mengenai kompleksnya permasalahan terkait anak jalanan di Bali. *adi

Komentar