nusabali

Mimi, Owa Siamang Milik Bupati Giri Prasta Dipulangkan ke Sumatera Barat

  • www.nusabali.com-mimi-owa-siamang-milik-bupati-giri-prasta-dipulangkan-ke-sumatera-barat

DENPASAR, NusaBali.com - Masih ingat dengan Mimi, owa siamang yang sempat dipelihara oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta?

Karena viral dan menjadi kontroversi, Giri Prasta akhirnya menyerahkan Mimi kepada pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali pada 15 September 2021.

Kini, setelah direhabilitasi oleh tim BKSDA Bali selama tiga minggu lamanya, primata cantik tersebut akhirnya dipulangkan ke habitat aslinya di hutan Sumatera Barat, Jumat (8/10/2021). Namun Mimi tidak berangkat sendirian, ia ditemani Momo, satu lagi owa siamang yang diterima BKSDA Bali dari seorang warga yang dengan sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi negara tersebut.

Berangkat dari Kantor BKSDA Bali, translokasi dilakukan menggunakan moda transportasi darat dengan kerjasama antara BKSDA Bali, Jaringan Satwa International (JSI), dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan. Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis, dan perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan yang menangani satwa selama ini.

Estimasi lama perjalanan adalah sekitar 60 jam untuk sampai di Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Sumatera Barat.

“Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan opsi utama bagi satwa-satwa hasil sitaan dan penyerahan masyarakat, namun dalam pelaksanaannya harus didukung dengan kajian habitat terkait sebaran geografis, ketersediaan pakan, pesaing atau kompetitor, predator, serta jaminan keamanan dari kegiatan perburuan liar,” ujar Sulistyo Widodo, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, BKSDA Bali.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Widodo mengatakan, sebelum proses translokasi satwa dilaksanakan, Balai KSDA selaku pihak otoritas pengelola telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk memastikan kelayakan sarana prasarana dalam rangka rehabilitasi dua ekor owa siamang di Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Provinsi Sumatera Barat.

Untuk dokumen administrasi lainnya terkait surat angkut satwa telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana aturan yang berlaku serta Berita Acara Penyerahan Satwa Liar dari Balai KSDA Bali Ke Balai KSDA Sumatera Barat.    

Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.

“Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti adalah kedua satwa tetap ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap dua jam sekali,” terang Widodo.

Balai KSDA Bali juga telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait keterangan sehat dan perilaku satwa di antaranya dengan melaksanakan uji pengambilan sampel darah dengan metode uji Rabies Elisa Antibodi karena Siamang adalah sejenis primata yang bisa menjadi salah satu hospes pembawa virus rabies.

“Dari hasil uji rabies elisa antibodi dinyatakan bahwa dua ekor owa siamang bebas rabies,” kata Widodo.

Widodo menambahkan, selain hasil rabies elisa antibodi yang negatif, satwa owa siamang tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan (health certificate) dari Karantina Pertanian Kelas I Denpasar berdasarkan pemeriksaan dari laboratorium karantina hewan.

Dijelaskan, satwa owa siamang dengan umur diperkirakan sekitar satu tahun (jantan) dan bayi umur sekitar dua bulan (betina) adalah hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dengan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan dan Satwa Liar Nomor : BA.32/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 13 September 2021 dan Nomor : BA.33/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 15 September 2021.

Oleh BKSDA Bali dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sejak tanggal 15 September 2021 dengan Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor : BA.34/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021.

Untuk diketahui, owa siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Undang-Undang.

Oleh IUCN, owa siamang termasuk dalam daftar satwa ‘Redlist’ dengan status konservasi ‘endangered’ (terancam punah) sejak tahun 2008. CITES juga memasukkan owa siamang ke dalam daftar Apendiks I, yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan.  *adi

Komentar