nusabali

Dirumahkan, Pelayan Resto Edarkan 30.430 Pil Koplo

  • www.nusabali.com-dirumahkan-pelayan-resto-edarkan-30430-pil-koplo

TABANAN, NusaBali
Sat Narkoba Polres Tabanan meringkus pelaku pengedar pil koplo asal Blitar, Jawa Timur, Bagus Imam Aidin, 20, alias Bagus di kamar Hotel Haris Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Kamis (19/8).

Dari tangan pelaku berhasil disita 30.430 butir pil koplo. Pelaku yang notabene mantan pelayan restoran yang dirumahkan karena pandemi ini, memiliki target pasar anak muda.

Sebenarnya dalam penangkapan puluhan ribu butir pil koplo yang dilakukan di dua TKP tersebut, ada dua tersangka yang harusnya diamankan. Namun satu pelaku inisial A yang berperan sebagai pemesan pil koplo berhasil kabur. Polisi saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiana Putra, menerangkan pengedar pil koplo terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Dicurigai ada orang yang sering terlibat edarkan narkotika. Setelah dibuntuti sekitar 4 hari, akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap pelaku Bagus di Hotel Haris kawasan Desa Abiantuwung, Kecamatasn Kediri.

Saat itu di lokasi pertama ini, polisi berhasil mengamankan 2 paket klip shabu dan 1 paket butir pil koplo isian 4 butir. “Jadi awal pengungkapan ini, kita temukan paket shabu dulu,” ujar AKBP Dian Candra saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, Senin (23/8).

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku Bagus mengakui masih menyimpan pil koplo jenis Y dan DMD di kamar kosnya yang ada di kawasan Jalan Karang Sari 3 Nomor 12 Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Akhirnya Kamis itu sekitar pukul 13.40 Wita, polisi langsung melakukan penggerebekan ke kos-kosan pelaku. Tanpa disangka di dalam kos-kosan elite yang disewa, pelaku menyimpan ribuan butir pil koplo berwarna kuning dan putih.

Ribuan butir pil koplo ditemukan dalam kemasan berbeda. Sebanyak 18 buah plastik yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo warna putih ditemukan dalam kardus, 12 plastik yang di dalamnya berisi 1.000 butir pil koplo warna kuning ditemukan di tas gendong pelaku.

“Dari tangan pelaku kami juga amankan timbangan digital, 43 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 10 butir pil koplo warna putih yang siap diedarkan pelaku,” beber AKBP Dian Candra.

Disebutkan, sesuai dengan hasil interogasi, pelaku Bagus mendapatkan ribuan butir pil koplo ini dari Jember dikirim langsung ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya sampai di Bali pelaku bersama dengan temannya A yang kabur ini mengedarkan pil koplo dalam bentuk paket dengan isian 10 butir. Per klip pelaku jual seharga Rp 35.000.

Sistem penjualan dilakukan melalui WhatsApp kemudian diedarkan dengan cara COD (cash on delivery). Bahkan dalam mengedarkan pil koplo ini pelaku Bagus menggunakan plat kendaraan palsu untuk mengelabui petugas.

“Pil koplo yang didapat ini baru tiba semingguan di Bali. Kami masih terus kembangkan termasuk juga melacak yang mengirimkan shabu kepada pelaku,” tegas AKBP Dian Candra.

Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama dikenakan pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pasal kedua disangkakan pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sementara total nilai kejahatan  yang dilakukan pelaku mencapai ratusan juta, karena per satu plastik dengan isian 1.000 butir pil koplo dibeli seharga Rp 800.000.

“Jadi modus operandinya ini pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tanpa izin serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin,” bebernya.

AKBP Dian Candra menerangkan, bahwa pil koplo ini jika dikonsumsi menyebabkan halusinasi tinggi seperti anjing gila. Untuk itu kepada seluruh masyarakat utamanya orangtua agar mengawasi betul kegiatan ana-anak utamanya kaum muda jangan sampai terjerumus ke hal yang tidak diinginkan. “Mudah-mudahan dengan kami amankan ribuan pil koplo tersebut dapat menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu pelaku Bagus mengaku terpaksa mengambil pekerjaan menjadi pengedar pil koplo karena masalah ekonomi. Sebab dampak dari pandemi Covid-19 dia dirumahkan dari pekerjaan menjadi pelayan restoran yang ada di Bali. “Saya dirumahkan karena pandemi, sehingga terpaksa ambil pekerjaan ini,” akunya.

Menurut dia pekerjaan menjadi pengedar pil koplo sudah dilakoni selama 6 bulan. Dan sasaran penjualan difokuskan ke anak muda. “Baru enam bulan, dijual ke anak muda,” kata Bagus. *des

Komentar