nusabali

Kasus Covid-19 di Klungkung Makin Naik

  • www.nusabali.com-kasus-covid-19-di-klungkung-makin-naik

Padahal di tengah PPKM Darurat ini, Tim Satgas Covid-19 Klungkung tengah gencar turun menggalakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

SEMARAPURA, NusaBali
Jumlah kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Klungkung, makin tak terkendali. Jumlah kasus masih meningkat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada Selasa (12/7) kemarin, kasus ini bertambah 10 orang. Dengan tambahan itu, maka jumlah pasien positif Covid-19 secara akumulatif di Klungkung hingga Selasa kemarin, mencapai 1.926 orang. Dari jumlah itu, 91 orang dalam perawatan, 1.754 sembuh, 81 meninggal dunia. Sehari sebelumnya, Minggu (11/7), pasien Covid-19 secara akumulatif sebanyak 1.916 orang positif, dalam perawatan 84 orang, sembuh 1.751 orang, meninggal dunia 81 orang.

Padahal di tengah PPKM Darurat ini, Tim Satgas Covid-19 Klungkung tengah gencar turun menggalakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Termasuk, penyekatan di sejumlah pintu –keluar masuk Klungkung, penutupan tempat usaha non esensial, dan lainnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, peningkatan kasus ini lebih banyak dari klaster keluarga, ada juga klaster perjalanan. Untuk itu bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini mengimbau kepada masyarakat terkait PPKM Darurat ini agar selalu disiplin menerapkan prokes. Jelas dia, pemerintah terus berupaya mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 dalam kondisi masih terjadi lonjakan kasus ini. "Saya menyadari 1,5 tahun masyarakat kita terhenti bekerja. Tapi kesehatan ini jauh lebih penting, maka pemerintah mengambil langkah ini," kata Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menambahkan masalah pendemi Covid-19 yang belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir. Berbagai upaya juga telah dilakukan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah bersinergi dengan multi pihak namun sampai sekarang masih juga pendemi tersebut belum berakhir. "Semoga PPKM Darurat ini menjadi yang terakhir dan badai segera berlalu," ujar Bupati Suwirta.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali Wayan Koster dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disiase 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

"Pemkab Klungkung telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Mari bersama-sama ikuti dan taati protokol kesehatan dengan baik," imbuh Bupati Suwirta.

Menurut Bupati, penegakan hukum terhadap disiplin masyarakat dalam masa PPKM Darurat ini sangat penting dilaksanakan bersama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di kabupaten Klungkung. "Semoga apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani atau mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," harapnya. *wan

Komentar