nusabali

Surat Edaran Lagi, Resepsi Pernikahan Dilarang di Bali

  • www.nusabali.com-surat-edaran-lagi-resepsi-pernikahan-dilarang-di-bali

DENPASAR, NusaBali.com -  Resepsi pernikahan yang sebelumnya diperbolehkan pada masa PPKM Darurat, kini dilarang setidaknya hingga 20 Juli 2021.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Wayan Koster yang diterbitkan pada Sabtu (10/7/2021). Surat Edaran ini menegaskan ‘pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Sebelumnya pada Surat Edaran 09 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Jumat (2/7/2021), resepsi pernikahan masih dibolehkan dengan sejumlah pembatasan, yakni, dihadiri maksimal 30 orang, menerapkan prokes secara ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang.

Pada Surat Edaran kali ini, ditegaskan pula soal  kegiatan pada sektor non esensial. Jika sebelumnya menyatakan sektor non esensial diberlakukan 100% work from home, kini dipertegas dengan menekankan sektor esensial ditutup (diberlakukan 100% work from home).

Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 ini menjadi Surat Edaran ketiga dalam kurun waktu delapan hari. Pertama Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Lalu pada Rabu (7/7/2021), Gubernur Bali juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional. *mao

Komentar