nusabali

Inspektorat Karangasem Kekurangan 30 Auditor

  • www.nusabali.com-inspektorat-karangasem-kekurangan-30-auditor

Objek pemeriksaan menyasar 42 OPD, 12 Puskesmas, 75 desa, 19 SMA, 11 SMK, 54 SMP, dan 365 SD.

AMLAPURA, NusaBali

Inspektorat Daerah Karangasem idealnya punya 54 auditor, sementara ada 21 auditor. Inspektorat masih kekurangan 30 auditor. Tahun ini dapat jatah merekrut 3 CPNS. Inspektorat juga kekosongan tiga jabatan Inspektur Pembantu Wilayah. Syarat pengadaan tenaga auditor berasal dari staf minimal golongan III/a, masuk dalam daftar diklat P2UPD (pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan).

Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem I Wayan Sudarsana mengatakan struktur organisasi Inspektorat Daerah Karangasem ada lima jabatan Inspektur Pembantu Wilayah. Tiga jabatan Inspektur Pembantu Wilayah yang kosong yakni Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, dan Inspektur Pembantu Wilayah V. Sedangkan tenaga fungsional auditor yang ada sebanyak 21 auditor, idealnya 54 auditor. Rekrutmen CPNS tahun 2001 hanya dapat jatah tiga tenaga auditor dengan lulusan ekonomi akuntasi D-IV atau S-1. “Mereka akan ditugaskan sebagai staf Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, dan Inspektur Pembantu Wilayah V,” ungkap Wayan Sudarsana, Kamis (8/7).

Sedangkan objek pemeriksaan (obrik) menyasar 42 OPD (organisasi perangkat daerah), 12 Puskesmas, 75 desa, 19 SMA, 11 SMK, 54 SMP, dan 365 SD. “Masih banyak kekurangan tenaga auditor, tidak mungkin mampu memeriksa seluruh obrik. Kami hanya optimalkan pemeriksaan menyasar 35 OPD tiap tahun, kecuali ada laporan kami prioritaskan melakukan pemeriksaan,” jelas Wayan Sudarsana. Mantan Kabag Keuangan Setda Karangasem ini menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan lebih banyak pembinaan dan mencegah terjadinya penyimpangan administrasi.

Menurut Wayan Sudarsana, tidak mesti melakukan penambahan tenaga auditor dengan menunggu rekrutmen CPNS. Syarat pengadaan tenaga auditor berasal dari staf minimal golongan III/a, masuk dalam daftar diklat P2UPD (pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan), dan pembentukan auditor. Setelah P2UPD terbentuk, diusulkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan agar dapat persetujuan dari BPKP.  “Kali ini tidak sebanding antara jumlah auditor dengan beban kerja,” ungkap pejabat dari Banjar Dinas Jungsri, Desa/Kecamatan Bebandem ini. Terkait LPD, koperasi, BUMDes bermasalah, Inspektorat belum turun tangan. “Saya dengar banyak yang bermasalah, tetapi belum dapat laporan resmi. Makanya belum melakukan pemeriksaan ke lembaga itu,” jelasnya. *k16

Komentar