nusabali

Pelayanan Dokumen Keimigrasian WNA Dihentikan Sementara

  • www.nusabali.com-pelayanan-dokumen-keimigrasian-wna-dihentikan-sementara

Meski demikian, pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA yang habis masa berlakunya akan dilayani secara online.

MANGUPURA, NusaBali

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menghentikan sementara layanan tatap muka bagi warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan pengurusan dokumen keimigrasian. Penghentian itu terkait adanya aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Penghentian sementara pengurusan dokumen keimigrasian terhitung sejak Rabu (7/7) hingga Selasa (20/7) mendatang. Meski demikian, pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA yang habis masa berlakunya akan dilayani secara online.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan penghentian sementara layanan tatap muka ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa- Bali, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Dengan adanya aturan itu, terhitung mulai 7 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, kami tiadakan pelayanan tatap muka di kantor Imigrasi,” kata Jamaruli Manihuruk, Rabu (7/7) siang.

Dijelaskan, penghentian sementara layanan tatap muka diberlakukan di tiga Kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran. Kantor Kelas I Khusus Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Meski layanan tatap muka ditiadakan, bagi WNA yang hendak melakukan pengurusan dokumen keimigrasian khususnya yang masa berlaku izin tinggal habis pada masa PPKM darurat, masih bisa dilayani via online. WNA bisa mengakses laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.

Setelah mengajukan permohonan, WNA diharapkan untuk mengkonfirmasi ke petugas melalui nomor WhatsApp +6285967223300. “Kalau memang kondisinya sudah habis masa berlaku dokumen dan takut overstay. Maka, yang bersangkutan menempuh mekanisme itu. Kemudian, mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online ke nomor yang ada,” jelas Jamaruli Manihuruk seraya menambahkan kalau pengajuan itu akan dikonfirmasi petugas Imigrasi melalui WhatsApp.

Namun, jika masih ada kendala seperti kegagalan dalam sistem, Jamaruli Manihuruk menyarankan datang ke Kantor Imigrasi, dengan membawa bukti gagal permohonon perpanjangan izin tinggal online dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Sementara, untuk layanan lainnya seperti pengajuan pelayanan Exit Permit Only (EPO), mutasi alamat, mutasi paspor, lapor lahir masih bisa dilakukan melalui WhatsApp pada nomor +6281236956667. “Dalam mengisi formulir, pemohon perpanjangan izin tinggal harap memperhatikan pengisian data permohonan karena dapat berakibat pada gagalnya permohonan perpanjangan izin tinggal. Untuk itu, diharapkan WNA harus mengisi data secara lengkap dan teliti,” kata Jamaruli Manihuruk.

Selain WNA, layanan pembuatan pasport warga negara Indonesia (WNI) dan juga permohonan melalui aplikasi milik Imigrasi juga ditiadakan. Pihak Imigrasi hanya akan melayani WNI yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain.

“Aplikasi layanan pasport online kami tiadakan sementara hingga 20 Juli 2021. Kami tidak layani pembuatan pasport dulu, kecuali ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak,” tandasnya. *dar

Komentar