nusabali

Tak Ada Penutupan Pada Pukul 20.00 Wita

Bagi Warung Makan-Angkringan, Asal Tak Layani Makan di Tempat

  • www.nusabali.com-tak-ada-penutupan-pada-pukul-2000-wita

Bagi pedagang yang nekat melayani makan minum di tempat akan diberikan peringatan dan jika melanggar lagi akan dilakukan penutupan sementara.

DENPASAR, NusaBali

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga menegaskan tidak ada penutupan tempat makan pada pukul 20.00 Wita di Denpasar dalam penerapan PPKM Darurat. Sesuai dengan Surat Edaran Walikota, batas jam operasional hingga pukul 20.00 Wita hanya berlaku bagi swalayan, toko kelontong, maupun supermarket.

Dewa Sayoga mengatakan, warung makan, angkringan untuk di Denpasar tutup maksimal pukul 22.00 Wita, namun tidak melayani makan di tempat. “Tidak ada penutupan pukul 20.00 Wita untuk angkringan dan warung makan, mereka bisa buka sampai pukul 22.00 Wita dengan catatan tidak melayani makan di tempat,” tegas Dewa Sayoga, Rabu (7/7).

Dewa Sayoga mengatakan, hanya akan melakukan penertiban protokol kesehatan dan memecah kerumunan. Jika ditemui kerumunan, maka kerumunannya yang dipecah bukan pedagangnya yang ditutup. Sayoga juga menambahkan, bagi pedagang yang masih nekat melayani makan minum di tempat akan diberikan peringatan.

Jika setelah diberi peringatan, barulah akan dilakukan penutupan sementara terhadap usaha tersebut. “Fokusnya bagaimana biar tak ada kerumunan. Siang pun kalau ada kerumunan kami pecah kerumunannya, bukan menyuruh pedagangnya tutup. Penutupan kami lakukan jika pedagang atau angkringan itu membandel. Ini sebagai langkah efek jera agar mau mentaati protokol kesehatan,” ungkap mantan Sekretaris Dinas LHK Kota Denpasar ini.

Dia mengaku hanya perang dengan virus dan bukan dengan masyarakat apalagi pedagang kecil. “Kami kasihan, masak baru buka pukul 18.00 Wita, pukul 20.00 Wita sudah harus tutup. Makanya kami bekerja sesuai dengan SE Walikota. Yang kami perangi itu virusnya dengan prokes bukan masyarakat pedagang kecil,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya mengimbau, agar pedagang mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melayani makan minum di tempat. Sementara untuk operasional mal dan pusat perbelanjaan memang tutup selama pelaksanaan PPKM darurat ini. Sementara itu, untuk warga luar Denpasar yang akan melakukan perjalanan ke Denpasar juga diminta untuk mengikuti aturan. Bagi yang lewat udara membawa surat keterangan negatif tes swab, sementara perjalanan melalui penyeberangan laut membawa surat keterangan negatif rapid antigen. Sementara untuk pekerja di Denpasar diminta untuk membawa surat penugasan bekerja dari kantor.

“Tujuannya juga harus jelas mau ke mana dan mau ngapain. Kalau hanya lancong-lancong kami putar balik. Apalagi kan ada pembatasan bekerja dari kantor. Jadi kantor atau perusahaan tempatnya bekerja juga kami minta untuk membuatkan karyawannya surat tugas bekerja,” tandasnya.*mis

Komentar