nusabali

Hari Pertama Wajib PCR dan Sertifikat Vaksin, Calon Penumpang Bandara Ngurah Rai Kelabakan

  • www.nusabali.com-hari-pertama-wajib-pcr-dan-sertifikat-vaksin-calon-penumpang-bandara-ngurah-rai-kelabakan

MANGUPURA, NusaBali.com – Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 resmi diberlakukan per hari ini, Senin (5/7/2021).

Alhasil calon penumpang yang tidak mengetahui hal tersebut harus kecewa karena peraturan tersebut dirasa sangat memberatkan mereka.  Salah seorang calon penumpang bernama Ita Lestari yang ditemui di Bandara Ngurah Rai, Senin siang, mengeluhkan peraturan yang selalu berubah-ubah. Ia mengatakan datang ke Bali sebelum diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan sekarang hendak kembali ke Jakarta dengan peraturan yang sudah  berubah.

 
“Setiap hari kami mendengar peraturan itu berubah-ubah, dari hanya memakai (swab) antigen ke (swab) PCR. Setelah PCR, terus harus vaksin dewasa, besoknya harus vaksin anak-anak juga,” keluh Ita Lestari.

Ia menambahkan untuk memenuhi peraturan tersebut, ia harus mencarikan anaknya vaksin Covid-19 tapi tidak berhasil karena untuk saat ini vaksin Covid-19 untuk anak diprioritaskan untuk warga lokal (Bali). Sementara untuk vaksin di bandara hanya terdapat 50 dosis dan sudah terlebih dahulu habis.

Ita juga merasa nasibnya terkatung-katung saat ini karena belum tahu kapan bisa berangkat ke Jakarta. Ia berharap para petugas dapat memberikan penjelasan dengan jelas kepada calon penumpang agar mereka tidak kebingungan.

“Kami paham pemerintah telah melakukan yang terbaik, tapi mohon dikaji lagi karena kondisi di lapangan begini. Jujur saja kami saat ini jadi terkatung-katung nggak tahu mau baliknya kapan. Kami butuh kepastian, karena ada pekerjaan, dan tanggung jawab lain yang menanti,” cetus Ita Lestari.

Sementara itu Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, mengatakan  sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan. “Calon penumpang biasanya mencari informasi lewat media (sosial),” ujar Taufan.

Taufan menjelaskan bagi calon penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihaknya telah menyiapkan fasilitas PCR saat tiba.

Pihak Bandara Ngurah Rai, melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, juga menyediakan layanan vaksinasi, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita setiap harinya, untuk calon penumpang dengan tujuan keberangkatan esok harinya.

Syarat dan ketentuan untuk vaksinasi Covid-19 di Bandara Ngurah Rai yakni, calon penumpang wajib membawa KTP asli atau KK asli dan fotokopi serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan. Calon penumpang tersebut hanya dapat melakukan vaksinasi maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan dan calon penumpang minimal berusia 12 tahun.

Sementara itu, untuk calon penumpang WNA syarat dan ketentuannya adalah penumpang wajib membawa dokumen asli atau fotocopy KITAS/KITAP (sesuai Permenkes 18 tahun 2021).

Sementara itu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 menyebutkan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali adalah  menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama sekaligus surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut pun tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.*adi

Komentar