nusabali

Pejabat Era Bupati Winasa Dikembalikan Jadi Staf Ahli

Sempat 'Dikandangkan' sebagai Guru SMP

  • www.nusabali.com-pejabat-era-bupati-winasa-dikembalikan-jadi-staf-ahli

NEGARA, NusaBali
Setelah sempat lama dikandangkan, I Komang Wiasa akhirnya dikembalikan jabatannya dan dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jumat (25/6).

Komang Wiasa adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Jembrana dn Staf Ahli Bupati Jembrana di era Bupati I Gede Winasa (2000-2010), yang kemudian dilempar menjadi guru SMP sejak kepemimpnan Bupati I Putu Artha.

Pelantikan Komang Wiasa sebagai Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jumat kemarin, dilakukan di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana. Birokrat asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana Nomor 295/BKPSDM/2021 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Pengembalian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sebelum dilantik menjadi Staf Ahli Bupati kemarin, Komang Wiasa sempat lama dikandangkan alias tidak punya job strategis. Di era pemerintahan Bupati Winasa, Komang Wiasa sempat menjabat Kadis Perhubungan dan Kominfo, kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati.

Namun, saat peralihan kepemimpinan dari Bupati Winasa ke Bupati I Putu Artha tahun 2011, Komang Wiasa ‘dikandangkan’ ke fungsional sebagai guru yang ditugaskan di SMPN 4 Negara. Kemudian, setelah peralihan dari Bupati Putu Artha ke Bupati Nengah Tamba, yang bersangkutan dikembalikan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Awalnya, Bupati Nengah Tamba tarik Komang Wiasa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang sebelumnya lowong, 2 Maret 2021 lalu. Berselang 3 bulan kemudian, Komang Wiasa dilantik menjadi Staf Ahliu Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, 25 Juni 2021 kemarin.

Komang Wiasa sendiri mengadukan terkait mutasi yang sempat dialaminya dari Staf Ahli Bupati Jembrana menjadi guru tahun 2011 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pengaduan itu dilakukan setelah Komang Wiasa ditunjuk kembali menjadi Plt Staf Ahli Bupati Jembrana, awal Maret 2021 lalu. Per tanggal 4 Juni 2021, KASN mengeluarkan Surat Nomor R-1996/KASN/6/2021 terkait Rekomendasi Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Terkait Pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati Menjadi Guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa, mengatakan pelantikan Komang Wiasa sebagai Staf Ahli Bupati, Jumat kemarin, didasari adanya surat dari KASN tersebut. Dalam surat tersebut, intinya memberi rekomendasi pengembalian jabatan Komang Wiasa ke dalam JPT Pratama Staf Ahli Bupati. "Sebelumnya, dari KASN juga sempat melalukan investigasi. Kemudian, ada rekomendasi pengembalian jabatan itu," papar Made Budiasa di Negara kemarin.

Menurut Budiasa, karena merupakan pengembalian jabatan, maka untuk melantik Komang Wiasa sebagai Staf Ahli Buapti ini tidak perlu mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. “Sebenanrya, yang bersangkutan juga bisa langsung dikembalikan sebagai Staf Ahli Bupati tanpa pelantikan. Tetapi, dari KASN meminta tetap dilantik, agar diperjelas kapan hak-haknya akan diberikan sebagai Staf Ahli Bupati," katanya.

Budiasa menjelaskan, dengan berlakunya SK Bupati Nomor 295/BKPSDM/2021, maka Surat Keputusan Bupati Nomor 821/070/KEPEG/2011 tentang Pembebasan PNS dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Guru SMP di Lingkungan Pemkab Jembrana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Bupati Nengah Tamba berharap Komang Wiasa dapat bekerja dengan baik. "Karena yang bersangkutan berjuang sendiri dan sah berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, maka kita support. Harapannya, setelah dilantik sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati, yang bersangkutan dapat bekerja dengan sungguh-sunguh demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Jembrana," jelas Bupati Tamba seusai acara pelantikan, Jumat kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Komang Wiasa mengaku berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui Bupati Tamba-Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna dan KASN, atas dikembalikannya jabatan dirinya sebagai Staf Ahli Bupati Jembrana. ”Tentu saya sangat bersyukur atas dikembalikannya jabatan saya sebagai Staf Ahli Bupati ini. Saya juga berupaya keras agar kehadiran saya saat ini sedikitnya dapat memberikan warna, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat ‘Menuju Masyarakat Jembrana yang Bahagia’," harap Komang Wiasa. *ode

Komentar