nusabali

Empat Ranperda Mulai Dibahas

  • www.nusabali.com-empat-ranperda-mulai-dibahas

SINGARAJA, NusaBali
Eksekutif dan legislatif mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) di masa sidang III.

Pembahasan diawali dengan penyampaian pemandangan fraksi-fraksi, Kamis (24/6) siang kemarin di ruang sidang utama DPRD Buleleng. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Keempat Ranperda yang dibahas yakni Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Penetapan Desa, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dari keempat ranperda yang dibahas, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, mendapat perhatian khusus dari dua fraksi. Seperti yang diungkapkan Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara. Menurut Fraksi Nasdem, Ranperda Penyelenggarakan Cadangan Pangan memerlukan proses pengaturan yang matang. Mulai dari proses pengadaan, penggudangan, kerjasama dengan pihak terkait, hingga proses pedistribusian. “Pemerintah daerah harus mampu membangun strategi dan realisasi memenuhi swasembada pangan, mengingat luas pertanian di Buleleng sangat memadai,” ucap  kader asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Hal serupa juga disampaikan oleh Fraksi Gabungan PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat DPRD Buleleng. Pandangan umum fraksi yang disampaikan oleh juru bicara Nyoman Sukarmen, mengatakan untuk menentukan ketersediaan pangan, perlu identifikasi dan inventarisasi komoditas yang ditetapkan sebagai cadangan pangan. “Sejauh mana upaya pemerintah untuk mewujudkan cadangan pangan?, landasan apa yang dipakai dalam penyaluran cadangan pangan?, mekanismenya bagaimana dan siapa saja yang dilibatkan, sehingga penyaluran dapat tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Sukarmen.

Sementara itu,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng Gede Putra Aryana ditemui usai rapat paripurna menjelaskan, Ranperda Cadangan Pangan yang disusun instansinya fokus pada komoditas beras saja. Hal itu diputuskan karena melihat potensi produksi pertanian Buleleng terbesar ada pada pertanian padi.

Menurut mantan Camat Busungbiu ini, Ranperda Cadangan Pangan dibentuk untuk mengantisipasi keadaan darurat. Selain juga antisipasi kekurangan atau kelebihan ketersediaan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan. “Ranperda inisitif ini kami susun untuk mengatasi kondisi force majore akibat bencana alam maupun non alam. Produksi semua dari petani lokal Buleleng. Pengadaannya seperti pengadaan biasa di kelembagaan, sedangkan pengelolaannya kami akan melibatkan pihak ketiga bisa dengan BUMD, karena kami belum punya gudang,” jelas Putra Aryana.

Ranperda Cadangan Pangan ini, disebutnya untuk memudahkan regulasi penyaluran bantuan pangan saat kondisi bencana. “Selama ini cadangan beras pemerintah yang dihandel oleh Dinsos, untuk realisasinya perlu proses yang panjang, harus ada penetapan masa darurat bencana oleh bupatid an memohon ke Kemensos. Kalau cadangan pangan daerah ini bisa langsung hanya perlu usulan camat dan persetujuan bupati bisa langsung di distribusikan,” imbuhnya.

Dari ranperda yang sudah disusun, pemerintah daerah wajib menetapkan cadangan pangan beras maksimal 250 ton per tahun. Jumlah itu sudah sesuai perhitngan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah. Cadangan beras pemerintah Kabupaten Buleleng dihitung 80 persen dari cadangan beras provinsi Bali dikalikan rasio jumlah penduduk kabupaten dengan penduduk provinsi.

“Pengadaan cadangan pangan per tahunnya nanti juga akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jumlah 250 ton itu jumlah maksimal, pengadaannya tidak langsung semua. Kami juga akan siapkan skema pengelolaan jika dalam setahun tidak ada kondisi force mayor,” tutup dia. *k23

Komentar