nusabali

36 Duktang di Nusa Penida Dijaring

  • www.nusabali.com-36-duktang-di-nusa-penida-dijaring

SEMARAPURA, NusaBali
36 penduduk pendatang (duktang) asal Jawa Timur dijaring aparat desa dan prajuru adat di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung,  pada Rabu (23/6).

Mereka dijaring karena tidak melengkapi diri dengan surat tinggal sementara atau surat domisili. Selanjutnya, duktang itu langsung dibina dan masing-masing diminta menunjukkan identitas (KTP). Mereka langsung diminta untuk mengurus surat tinggal sementara tersebut. 36 duktang ini merupakan buruh asal Jawa Timur, merantau dan bekerja di Kecamatan Nusa Penida, sejak 2019.

Perbekel Desa Batununggul I Ketut Sulastra menyampaikan razia duktang itu dilakukan atas iniasiasi pemerintah desa bersinergi dengan prajuru desa adat setempat. “Kami melakukan kegiatan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus sebagai pengawasan sosial,“ kata Sulastra.

Sulastra berharap kepada warganya untuk melaporkan jika ada duktang yang tinggal di daerahnya, khususnya pemilik rumah kos. "Segera laporkan jika ada penduduk pendatang," harap Sulastra.

Bendesa Adat Dalem Setra Batununggul I Dewa Ketut Anom Astika menambahkan, 36 duktang ini dijaring karena tidak memiliki surat domisili atau surat tinggal sementara. ‘’Mereka ini sejak dua tahun tinggal di Desa Batununggul. Makanya kami bina. Pembinaan ini oleh aparat desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa,’’ ujarnya.*wan

Komentar