nusabali

Resmi Tersangka, Ketua LPD Dawan Widang Kelod Ditahan

  • www.nusabali.com-resmi-tersangka-ketua-lpd-dawan-widang-kelod-ditahan

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Ni Komang Wirianti selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Dawan Widang Kelod, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, sebagai tersangka.

Ni Komang Wirianti diduga menyelewengkan dana LPD dengan kerugian sebesar Rp 12 miliar, sejak Selasa (25/5).


Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Wirianti juga ditahan di sel Mapolsek Dawan saat itu juga, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka. "Penahanan ini agar tersangka tidak kabur maupun menghilangkan alat bukti," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Seno Wimoko, saat dikonfirmasi Kamis (27/5).

Kata Kasat AKP Wimoko, pengungkapan kasus ini  setelah polisi menerima laporan dari 6 orang nasabah LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, terkait dugaan penyelewengan dana LPD yang dilakukan oleh tersangka, pada Senin (24/5) pagi. Selanjutnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berselang sehari menerima laporan tersebut.

Selain melakukan penahanan, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Diantaranya 10 bendel kertas tanda kepemilikan deposito hingga tabungan yang masih dicatat secara manual.

Kemudian, kantor LPD juga dipasangi police line untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan sementara tersangka mengaku telah menikmati uang itu sebesar Rp 400 juta. Sedangkan kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini sebesar Rp 12 miliar. Sehingga untuk memastikan hal itu petugas akan melibatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Hal itu untuk memastikan jumlah kerugiannya," kata AKP Wimoko.

Atas kasus ini tersangka Wirianti disangkakan pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. "Kami juga tengah dalami apakah terduga pelaku menikmati dana itu sendiri, atau ada orang lain yang juga menikmati dana itu. Maka jika itu terbukti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkap AKP Wimoko.

Kasus terungkap akibat buntut dari tidak bisa cairnya tabungan nasabah LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod sejak Februari 2021, diantaranya tabungan 6 orang yang melapor ke Mapolres tersebut. Kedatangan para nasabah ini diterima langsung oleh Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Sementara itu, Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, Ni Komang Wirianti, yang sempat ditemui di ruang kerjanya beralasan jika LPD yang dikelola mengalami rush money saat pandemi Covid-19. Karena banyak warga ramai-ramai menarik uangnya, sementara arus kas LPD tidak lancar karena adanya kredit yang macet. Awalnya satu orang yang tidak bisa narik uangnya, kemudian formasi itu tersebar sehingga warga ramai-ramai menarik uangnya. "Sampai kami tidak bisa melayani nasabah," ungkap Ni Komang Wirianti.

Wirianti mengakui, jika LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod sudah sempat diaudit oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD). Hasilnya ditemukan adanya selisih Rp 12 miliar. Namun, dalam hal ini LPD sebenarnya siap bertanggungjawab untuk menyeleselesaikan secara kekeluargaan, dengan mengangsur membayar uang tabungan nasabah semuanya. "Kami minta waktu diangsur sampai bisa," kata Wiriantini.

Karena sudah dilaporkan, Wirianti pun menyerahkan masalah ini ke proses hukum. Dirinya juga mengaku telah sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian terkait hal tersebut. "Kami sudah serahkan semuanya ke proses hukum," beberapa waktu lalu. *wan

Komentar