nusabali

29 Narapidana Dapat Remisi Waisak

  • www.nusabali.com-29-narapidana-dapat-remisi-waisak

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 29 narapidana (Napi) yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Dewata mendapat remisi khusus hari Raya Waisak. Dari total tersebut, narapidana dari LP Narkotika Kelas II A Bangli yang terbanyak yakni 13 orang disusul LP Kelas II A Kerobokan sebanyak 10 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan dari total 11 Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di seluruh pulau Dewata, hanya ada 6 LP dan Rutan yang mendapat remisi khusus (RK) kepada narapidana.

Untuk data narapidana yang mendapat remisi saat ini masing-masing ada 13 orang dari LP Narkotika Kelas II A Bangli, sebanyak 10 orang dari LP Kelas II A Kerobokan, LP Kelas II B Tabanan dan Rutan Kelas II A Bangli masing-masing 2 orang dan LP Perempuan Kelas II A Kerobokan dan Rutan Kelas II B Klungkung sebanyak 1 orang. "Sementara, untuk LP Kelas II B Karangasem, LPKA Kelas II Karangasem, LP Kelas II B Singaraja, Rutan Kelas II B Gianyar dan Rutan Kelas II B Negara sama sekali tidak ada narapidana yang mendapat remisi," terangnya, Rabu (26/5) siang.

Dari total keseluruhan narapidana yang mendapat remisi khusus hari Raya Waisak itu, mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi. Di mana, sebanyak 4 narapidana mendapat pengurangan 15 hari, kemudian 17 narapidana mendapat pengurangan 1 bulan, kemudian ada yang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang dan pengurangan dua bulan 1 orang. "Dari masing-masing narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan, tidak ada yang langsung keluar atau bebas. Mereka semua masih menjalani masa tahanan mereka," terang Jamaruli

Dilanjutkan Jamaruli, pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. "Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tegas Jamaruli. *dar

Komentar